Antisipasi Kasus McD, Waralaba Harus Diawasi

VIVAnews - Guna mengantisipasi kasus hukum yang melibatkan bisnis waralaba seperti kasus McDonald's versus Bambang Rachmadi, Bapepam-LK dinilai perlu turut melakukan pengawasan.

"Saya usulkan Bapepam-LK ikut mengawasi waralaba untuk antisipasi agar kasus seperti McDonald's tidak terulang lagi, karena ini terkait kepemilikan saham," kata Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy di Jakarta, Kamis, 5 November 2009.

Kadin telah mengusulkan hal ini kepada pemerintah dan sedang dalam proses sounding pada Menteri Perdagangan sebagai otoritas pengatur waralaba.

Menurut Amir, kasus perseteruan McDonald's dengan Bambang Rachmadi karena tidak adanya mekanisme clean break dalam perjanjian franchise.

"Artinya, waktu break (pemutusan perjanjian) harus clean (bersih) atau tidak ada tuntutan hukum," katanya.

Padahal dalam PP No. 42 tahun 2007, telah mengatur mekanisme clean break tersebut. Jika ada pemutusan perjanjian waralaba, maka kedua belah pihak diminta untuk sepakat.

"Sehingga jika ada dispute seperti itu, tidak perlu lewat pengadilan. Seperti waralaba di Amerika Serikat, tidak pernah lewat pengadilan, tapi dengan arbitrase atau mediasi melalui asosiasi," kata dia.

Menurutnya, sistem mediasi seperti demikian di Indonesia belum sepenuhnya berjalan optimal.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU
Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024