Magang di Jepang, Gaji Rp 8-10 Juta/Bulan

VIVAnews - Pemerintah mengirim sebanyak 106 peserta magang kerja ke Jepang. Para peserta magang akan menjalani proses pemagangan selama 3 tahun di 50 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, seperti manufaktur, otomotif, elektronik, dan mesin.

Direktur Pemagangan, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mulyanto mengatakan, program magang ke Jepang bertujuan meningkatkan kompetensi pekerja Indonesia di bidang industri dan menambah wawasan, ilmu pengetahuan serta meningkatkan etos kerja.

Mulyanto mengatakan, selama menjalani proses pemagangan, peserta tidak mendapatkan upah atau gaji melainkan uang saku pelatihan. "Untuk tahun pertama, setiap pemagang kerja akan diberikan uang saku sebesar 80.000 (sekitar Rp 8 juta) yen per bulan di luar biaya makan saat bekerja, asuransi, dan asrama. Jam kerja mereka juga selama delapan jam," kata Mulyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2010.

Namun untuk tahun kedua, dia menambahkan, uang saku akan sebesar 90.000 yen (sekitar Rp 9 juta) dan tahun ketiga setiap bulannya diberikan 100.000 yen.  Bahkan pemagang mulai tahun kedua bisa mendapatkan uang lembur.

Program kerja magang di Jepang ini  merupakan kerja sama Kementerian Tenaga Kerja dan International Manpower Development of Medium and Small Enterprises Jepang. Dari hasil kerja sama yang dilakukan sejak 1993 itu hingga 2009 telah diberangkatkan ke Jepang sebanyak 29.594 orang pemagang

Para peserta magang berasal Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Lampung, DKI Jakarta serta beberapa orang dari program kerja sama Indonesia- Jepang.
          
Ketika ditanya bahwa masih adanya peserta magang yang melarikan diri dan bekerja secara ilegal, Mulyanto menyatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk membina peserta magang kerja agar tidak dengan mudah tergiur tawaran yang lebih besar.

"Peserta magang yang bekerja pada sejumlah perusahaan di Jepang yang kabur dan menjadi tenaga kerja ilegal di negara itu kini hanya tinggal 2-3 persen dari total peserta magang yang setiap pemberangkatan antara 100-300 orang. Padahal beberapa tahun sebelumnya yang kabur mencapai 10 persen," katanya.

Mulyanto menjelaskan, setelah pemagang bekerja selama tiga tahun di Jepang, mereka diwajibkan untuk kembali ke Indonesia, tidak dapat diperpanjang kerjanya dan tidak dapat berangkat kembali sebagai peserta magang.

"Sebab, mereka dinilai sudah memiliki pengalaman, sudah memiliki kompetensi dan memiliki modal untuk bekerja secara mandiri atau bekerja di perusahaan swasta di Indonesia," ujarnya.

Namun setelah itu, diberikan uang mandiri yang diberikan oleh perusahaan dan IMM Jepang sebesar 600.000 Yen yang bisa digunakan sebagai modal usaha.

hadi.suprapto@vivanews.com

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi
Putri Anne

Putri Anne Blak-blakan Belum Bisa Move On dari Arya Saloka?

Putri Anne mendapat pertanyaan dari pengguna instagram tentang tips untuk bisa move on.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024