VIVAnews - Pemerintah mengenakan pajak penghasilan atas uang pensiun, pesangon dan jaminan hari tua bagi pegawai di Indonesia.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 25 Januari 2010. Itu mengacu pada UU PPh No 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU PPh.
Di pasal 2 Peraturan Menkeu disebutkan pada ayat 1, bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.
Penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus mencakup :
a. Pembayaran sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus pada saat Pegawai sebagai peserta pensiun atau meninggal dunia.
b. Pembayaran manfaat pensiun bulanan yang lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan secara sekaligus.
c. Pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
a. Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta.
b. Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 50 - 100 juta.
c. Sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp 100 - 500 juta.
d. Sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp 500 juta.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro mengatakan persiapan terbaik telah dilakukan untuk menghadapi laga ini. Singo Edan wajib meraih kemenangan agar terhindar dari
Cerita Erick Thohir Bisa Datangkan Nathan Gabung Timnas Indonesia Lawan Korea Selatan
Banten
20 menit lalu
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memastikan Nathan Tjoe A On, bakal bergabung dengan Timnas Indonesia untuk melawan Korea Selatan dibabak delapan besar Piala Asia U-23.
DANA akan memberikan saldo DANA gratis bagi anda yang beruntung hari ini, Rabu 24 April 2024. Dengan hanya menyiapkan HP dan paket internet, anda akan mendapatkan uang ya
Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta: Sudah 152 yang Mendaftar
Purwasuka
28 menit lalu
Pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purw
Selengkapnya
Isu Terkini