Bebaskan Lahan Tol, Pemerintah Siapkan Rp 2 T

VIVAnews - Pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN P) 2010, menganggarkan dana tambahan sebesar Rp 2,3 triliun untuk pembebasan lahan. Dana tersebut akan dipakai untuk pengerjaan 22 proyek jalan tol.

Alokasi dana tambahan ini adalah sebagian dari usulan tambahan dana untuk infrastruktur tahun 2010, yang diusulkan dalam RAPBN P.

Dalam data usulan RAPBN P 2010, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan selain usulan tambahan dana itu, pemerintah juga mengusulkan tambahan dana investasi pemerintah sebesar Rp 2,7 triliun yang diberikan dalam bentuk subsidi rumah.

Ada juga partisipasi modal pemerintah untuk beberapa perusahaan milik pemerintah seperti PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebesar Rp 1 triliun, PT Sarana Multi Infratsruktur Rp 1 triliun, PT Askrindo dan Perum Jamkrindo sebesar Rp 1,8 triliun untuk penyaluran KUR, untuk penerbitan SPV untuk sukuk II dan III sebesar Rp 0,2 miliar, dan untuk pinjaman PT PLN sebesar Rp 7,5 triliun.

Dana pembebasan lahan itu diusulkan, sebagaimana komitmen pemerintah bahwa untuk kepentingan publik, kepemilikan tanah bisa gugur demi hukum. Contoh proyek itu misalnya, jika tanah rakyat itu akan dilewati proyek jalan tol atau proyek publik seperti Banjir Kanal.

"Kami mengusulkan untuk dibuat dalam undang-undang," ujar Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto beberapa waktu lalu.

Layani Pemudik, Kemenhub Minta KAI dan KCIC Tambah Armada KA Feeder Whoosh

Usulan itu berupa revisi undang-undang Nomor 20 tahun 1961 agar di dalamnya ada pasal yang mengatur bahwa tanah yang telah ditetapkan untuk kepentingan umum, hak kepemilikan bisa tercabut demi hukum. Revisi usalan itu diharapkan selesai pada akhir tahun 2010 ini.

Masukan lainnya, berupa perubahan Peraturan Presiden no. 36 tahun 2005 dan Peraturan Presiden no. 65 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum dan atau peraturam Kepala BPN no. 3 tahun 2007 tentang Peraturan Pelaksana Perpres 36 tahun 2005 dan 65 tahun 2006.

Peraturan tersebut mencakup percepatan waktu musyawarah dari 120 hari menjadi 60 hari. Lalu Konsinyasi dapat dilakukan setelah pengadaan tanah kurang dari 51 persen.

"Ini terjadi di Malaysia, sehingga pembangunan infrastrukturnya lebih lancar," kata dia.

antique.putra@vivanews.com

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI

Sebelumnya, karena perselisihan, Anggota TNI Prada Lukman dikeroyok di Pasar Cikini, Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024