Bulan Ini, Batas Akhir Laporan SPT Pajak

VIVANews - Perlu Anda tahu, bulan ini adalah bulan spesial menurut kalendar nasional yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan. Pasalnya, pada bulan ini adalah batas akhir pengisian dan pelaporan SPT (surat Pemberitahuan) tahunan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptarjdo menuturkan, SPT penting karena melalui SPT ini basis penerimaan pajak negara bisa dihitung lebih akurat.

Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada

"Direktorat Jenderal Pajak sangat berharap masyarakat bisa dengan suka rela mengisi SPT yang telah disediakan Ditjen Pajak untuk kemudian dikembalikan ke Kantor Pajak," kata dia di Jakarta, 15 Maret 2010.

Berikut Agenda terdekat yang perlu Anda ketahui :
- Tertanggal 20 nanti, adalah batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21/26, Pasal 23/26, Pasal 25 untuk WP Pribadi dan Badan.
- tertanggal 31 Maret, adalah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk WP Pribadi.

Mengapa SPT Penting?
SPT diwajibkan bagi setiap Wajib Pajak karena berfungsi sebagai sarana untuk menetapkan sendiri besaran pajak yang terutang. SPT ini menjadi semacam laporan dan pertanggungjawaban dalam penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya.

SPT juga menjadi alat laporan Wajib Pajak kepada Ditjen pajak atas pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam tahun pajak.

Selain itu, SPT dimanfaatkan sebagai alat untuk melaporkan penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak, serta pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak lain.

Sejarah Bakal Pecah, Besok Raja Aibon Kogila Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Ingat! Jika Anda kurang bayar pajak, maka jumlah terutang akan dikenakan denda administrasi sebesar 2 persen setiap bulannya.

Berapa tarif Pajak yang harus dibayarkan?
Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terbaru yakni No. 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa mulai 2009, tarif bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri telah diturunkan dari tarif di UU sebelumnya, UU No. 17 Tahun 2000.

Tarif pajak terbaru adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif pajak 5 persen
2. Penghasilan antara Rp 50 - 250 juta dikenakan tarif 15 persen
3. Penghasilan antara Rp 250 - 500 juta dikenakan tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30 persen

Apakah mengisi SPT Rumit?
Sejak memberlakukan sunset policy pada 2008 lalu, Ditjen Pajak telah menerbitkan fomulir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (1770 ss). Formulir ini diberikan untuk penghasilan wajib pajak yang nilainya maksimal sampai Rp 60 juta.

Selain itu juga melalui situs Ditjen Pajak Anda dapat memilih formulir PPh orang pribadi untuk satu pemberi kerja (formulir 1770 s) dan untuk pekerja bebas dengan formulir nomor 1770.

antique.putra@vivanews.com

Arsenal

Ian Wright Sebut 2 Pemain Ini Dibutuhkan Arsenal untuk Taklukkan Bayern Munich, Siapa Mereka?

Ian Wright mengklaim bahwa bintang PSG Vitinha dan pemain Manchester City Kevin De Bruyne memiliki faktor X yang sangat tidak dimiliki Arsenal saat melawan Bayern Munich.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024