Surat Kemenkum HAM Soal TPI Asli

Karyawan TPI unjuk rasa menolak TPI dipailitkan
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Kementerian Hukum dan HAM menegaskan suratnya yang bernomor AH.03.04/114 A tanggal 8 Juni 2010, adalah benar dan syah dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pernyataan ini membantah keterangan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) yang menyebutkan surat ini tidak sah. Demikian disampaikan Dirjen Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud,  Jumat malam, 2 Juli 2010.

"Tidak ada surat palsu. Surat itu produk kami. Resmi dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Menurut Aidir, Kementerian tidak sembarangan dalam membuat surat maupun keputusan.

Aidir menjelaskan, surat tersebut keluar setelah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada Januari 2010 membentuk tim untuk meneliti pendaftaran akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang diajukan PT Berkah Karya Bersama, anak usaha MNC. Pembentukan tim ini menindaklanjuti permohonan Siti Hardijanti Rukmana pada 2009.

Dia menjelaskan, setelah Menteri membentuk tim, tim langsung bekerja melakukan investigasi dengan meminta keterangan dari berbagai unsur, seperti notaris dan pengelola.

Kemudian, berdasar informasi dari PT Sarana Rekatama Dinamika, pengelola Sisminbakum,  yang menjelaskan bahwa ada pendaftaran hasil RUPS LB dengan Akta Nomor 16 tidak melalui mekanisme yang benar.  Karena itu, pihaknya mempunyai kewenangan mencabut surat keputusan Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005.

"Ini yang kita cabut prosedurnya. Untuk kewenangannya siapa yang mempunyai substansinya, memang pengadilan yang akan menentukan," katanya. (umi)

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi
Pemain Real Madrid, Joselu

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

Manchester United tertarik pada penyerang tengah yang musim ini bermain untuk Real Madrid, Joselu. Man Utd sedang berupaya mencari celah guna mendapatkan pemain buruannya

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024