BNI Buka Layanan Pengaduan Nonstop

Dirut BNI Gatot M Soewondo.
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Guna meningkatkan pelayanan kepada nasabah, di antaranya terkait pengaduan, PT Bank Negara Indonesia Tbk meluncurkan nomor telepon tunggal (single acces number) BNI Call 500046. Layanan itu untuk memberikan kemudahan serta rasa aman dan nyaman bagi nasabah ketika menghubungi BNI.

"Layanan BNI Call bersifat 'end to end', terintegrasi serta mengacu pada konsep 'one solution', cukup dengan satu kali panggilan maka permintaan dan pengaduan nasabah dapat diselesaikan," kata Direktur Jaringan dan Layanan BNI, Honggo Widjojo Kangmasto, di kantor pusat BNI, Jakarta, Kamis 5 Mei 2011.

Honggo menambahkan, khusus bagi nasabah yang menghubungi BNI Call melalui ponsel, BNI Call dapat diakses dengan menggunakan kode area Jakarta, yaitu 021-500046. Tarif telepon yang dikenakan, mengikuti harga dari operator telekomunikasi seluler masing-masing penelepon.

Nomor 500046, menurut dia, dapat diakses dari saluran 'fixed line' mana pun di seluruh Indonesia dan tarif yang dikenakan oleh PT Telkom Indonesia Tbk adalah tarif panggilan lokal.

Direktur Utama BNI, Gatot M Suwondo, menambahkan, sarana komunikasi memiliki nilai sangat penting sebagai penghubung antara perusahaan dan nasabah.

"BNI berupaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan customer service representative yang dimiliki, sehingga dapat menjawab dan melayani kebutuhan nasabah terkait permintaan informasi tentang jasa dan produk BNI setiap waktu, 24 jam 7 hari seminggu," ujar Gatot.

BNI Call adalah unit layanan nasabah melalui telepon yang diklaim mampu menjawab kebutuhan informasi, transaksi, maupun keluhan nasabah. BNI Call juga melayani permohonan informasi dari calon nasabah.

Konsep 'one stop solution' yang digunakan memungkinkan BNI Call untuk berfungsi lebih dari sekadar sebuah 'call center'. BNI Call didesain dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas, yang memungkinkannya bekerja secara 'end to end' di mana penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi nasabah, maupun permintaan transaksi oleh nasabah akan ditindaklanjuti hingga selesai di bawah satu atap.

Yang Harus Dilakukan Orang Tua Saat Anak Mulai Sakit, Dokter: Jangan Diajak ke Mall!

Laporan: Sukirno

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera

Petinggi PKS: Putusan MK atas Sengket Pilpres Pilpres Sedih tapi Itu Fakta

Ketua DPP PKS menyatakan sedih atas fakta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024