Distribusi Gula Rafinasi Wajib Lalui 5 Syarat

VIVAnews - Distribusi gula rafinasi harus memenuhi lima syarat. Persyaratan itu sesuai dengan penyempurnaan surat Menteri Perdagangan No.111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Rafinasi.

Menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, surat yang diterbitkan 6 Februari 2009 itu memberi kepastian bagi semua pihak yang terlibat pada distribusi gula rafinasi sesuai ketentuan pemerintah.

"Diharapkan dapat memberi kejelasan dan kepastian, serta tidak mengganggu penyaluran gula rafinasi sesuai peruntukan. Yakni, industri dan tidak mengganggu gula kristal putih," katanya pada konferensi pers di Departemen Perdagangan, Selasa, 10 Februari 2009.

Kelima syarat itu, yaitu pertama, distribustor ditunjuk resmi oleh produsen gula rafinasi, distributor menunjuk sub distributor, serta nama distributor dan subdistributor wajib disampaikan ke dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan tingkat provinsi.

Kedua, produsen, distributor, dan subdistributor menjual gula rafinasi langsung ke industri, serta dalam kemasan karung dan tidak boleh kiloan.

Ketiga, kemasan gula rafinasi wajib mencantumkan produk gula kristal rafinasi (GKR), hanya kebutuhan industri, Standar Nasional Indonesia (SNI), berat bersih, dan nama produsen.

Keempat, mengenai kualitas GKR, harus sesuai dengan SNI. Yakni, mutu I maksimal Icumsa 45 dan mutu II maksimal dengan Icumsa 80. Hal itu mengacu pada Permen Perindustrian No.83/M-IND/PER/11/2008 tanggal 13 November 2008.

Kelima, industri harus menunjukkan kelengkapan dokumen agar dapat membeli gula rafinasi. Antara lain, izin usaha untuk industri skala besar-menengah, Tanda Daftar Industri (TDI) untuk industri skala kecil, dan surat keterangan dari RT/RW yang diketahui dari industri kecil dan industri rumah tangga.

Mari mengatakan, proses monitoring yakni produsen, distributor, dan subdistributor wajib melaporkan secara berjenjang kepada dinas setempat dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri mengenai realisasi penyaluran gula rafinasi. "Bila ada penyimpangan dan penyalahgunaan ketentuan ini, akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi lainnya," ujarnya. 

Dia menambahkan, Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) sepakat dengan petunjuk pendistribusian yang terbagi dalam lima syarat tersebut.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok
Sapi Albino Ko Muang Phet.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Kerbau albino bertubuh besar ini bernama Ko Muang Phet, terkenal di kalangan peternak Thailand sebagai hewan pejantan. Tingginya 1,8 meter dan berusia empat tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024