Bapepam: Pengawas Pasar Modal Masih Minim

VIVAnews - Minimnya tenaga pengawas pasar modal ditengarai melemahkan fungsi pengawasan otoritas dalam upaya pengusutan kasus penipuan produk investasi. Tim satuan tugas (Satgas) hanya mampu menangani 10-20 kasus penipuan produk investasi.

Saat ini, Satgas beranggotakan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Self Regulatory Organizations (SRO), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool

Tugas tim tersebut antara lain menyelidiki produk-produk investasi yang diduga ilegal.

"Sulit sekali untuk upaya penegakan hukum. Dengan sistem apapun, penjahat akan selalu ada," ujar Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di gedung DPR, Selasa 10 Februari 2009.

Fuad mengakui, tenaga pengawas produk investasi saat ini masih minim. Apalagi, kasus penerbitan produk investasi tidak hanya melibatkan perusahaan sekuritas dan bank, tapi juga terjadi di sejumlah koperasi.

"Terus terang saya sempat khawatir akan muncul kasus besar lagi setelah Antaboga. Saya takut kami kekurangan tim untuk mengusut jika muncul kasus baru," kata dia.

Dia menjelaskan, sistem pengawasan pasar modal masih ada kelemahan. Untuk itu perlu upaya seperti revisi undang-undang pasar modal. Selain upaya itu, Bapepam-LK tidak memiliki hak untuk melakukan penyidikan dan penuntutan mewakili nasabah yang dirugikan.

VIVA Militer: Serangan rudal Iran menghantam pangkalan udara militer Israel

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Serangan mengejutkan dari Iran sebagai balasan terhadap Israel yang menyerang pangkalan militer Iran di Damaskus, Suriah, membuat dunia terkejut sekaligus meningkatkan es

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024