Pusat Tak Bantu Bangun Jalur Puncak II

Jalur Puncak II merupakan jalan provinsi, sedangkan kewenangan di dalam APBN hanya untuk jalan nasional.
Sumber :
  • VIVAnews/Ayatullah Humaini

VIVAnewsVIVAnews - Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan bahwa tidak dapat membantu dalam segi pendanaan untuk membangun jalur Puncak II sepanjang 40 kilometer. terhambatnya adanya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaa Barang Milik Negara/Daerah. "Ya, kami kan tergantung kewenangannya. Kalau urusan pusat itu bisa ditangani. Tapi kalau itu agak sulit," kata Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko Murjanto, kepada VIVAnews di Jakarta, Senin 5 Maret 2012. Djoko menuturkan, jalur sedangkan Puncak II merupakan jalan provinsi, kewenangan di dalam APBN hanya untuk jalan nasional. "Ini masalah kemampuan untuk membiayai daerah dan ada keterbatasannya, jika membiayai uangnya dari mana," ujarnya.terhambat adanya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaa Barang Milik Negara/Daerah.

Djoko Murjanto, kepada VIVAnews

DjokoAPBN hanya untuk jalan nasional. "Ini masalah kewenangan membiayai daerah dan ada keterbatasannya, kalau membiayai uangnya dari mana," ujarnya.

Dia menambahkan, kalau satu provinsi minta dibiayai pemerintah pusat nanti akan banyak atau semua provinsi yang dibiayai. "Kalau kami bantu nanti semuanya minta dibantu. Kami nanti pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan karena ada peraturan di PP No 38 Tahun 2008," kata Djoko. Pemerintah pusat, Djoko melanjutkan, hanya bisa memfasilitasi pemerintah daerah, misalnya memberikan sosialisasi, fasilitas software, dan mendorong pemda agar dapat membiayai sendiri. "Itu merupakan tugas rutin kami dan menyelenggarakan konsultasi regional karena PP 38 Tahun 2008 menggariskan seperti itu," tuturnya.Djoko.

Djoko melanjutkan, hanya bisa memfasilitasi pemerintah daerah, misalnya memberikan sosialisasi, fasilitas software, dan mendorong pemda agar dapat membiayai sendiri. "Itu merupakan tugas rutin kami dan menyelenggarakan konsultasi regional karena PP 38 Tahun 2008 menggariskan seperti itu," tuturnya.

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Sebelumnya, pemerintah berencana membuat terobosan untuk mengatasi kemacetan yang terus terjadi di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Caranya, dengan membangun jalur Puncak II sepanjang 40 kilometer. (seni)

Ilustrasi etnis Uighur kerja di pabrik.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Tiongkok menduduki peringkat ke-63 dalam Indeks Kesenjangan Global pada tahun 2006 namun merosot ke posisi 107 pada tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024