Importir Hanya Boleh Impor Satu Jenis Barang

Ilustrasi industri logistik
Sumber :
  • eolaspecialtyfoods.com

VIVAnews - Mulai bulan ini satu perusahaan importir hanya diperbolehkan melakukan importasi satu kelompok barang saja. Hal ini untuk menertibkan para importir.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 27 Tahun 2012 mengenai ketentuan angka pengenal impor. Permendag yang baru diterbitkan itu sebagai ganti dari Permendag No 39 tahun 2011 mengenai impor barang jadi yang berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) harus dihapus.

"Seperti yang diketahui, Permendag nomer 39 tahun 2010 telah diputus oleh MA dan diminta Menteri Perdagangan mencabut Permendag nomer 39. Mendag telah melaksanakan amanah MA dengan mengeluarkan Permendag Nomor 24 tahun 2012 tentang pencabutan Permendag Nomor 39 tahun 2010," ujar Bayu di kantornya, Jakarta, Kamis 3 Mei 2012.

Bayu menegaskan, dengan Permendag ini setiap perusahaan yang  ingin menjadi importir harus memegang angka pengenal importir. Tanda pengenal tersebut dikeluarkan dengan dua jenis.

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini

Pertama, Angka pengenal importir umum (APIU), yang menetapkan bahwa  satu perusahaan hanya boleh memiliki satu pengenal angka importir umum. Kemudian satu pemegang APIU hanya dibolehkan mengimpor barang yang berada di satu bagian dari daftar bagian dalam sistem klasifikasi barang.

Sebagai gambaran, sampai saat ini Indonesia mengimpor kurang lebih 8 ribu item berdasarkan kelompok nomor harmonized system (HS). "Dari 8 ribu itu terdapat dalam klasifikasi barang di kelompokkan dalam 21 bagian atau 21 kelompok atau kurang lebih 400 kelompok.sebagai contoh kelompok plastik, kelompok karet, kelompok tekstil dan barang tekstil, kelompok kendaraan air dan udara," jelasnya.

Kedua, menurut Bayu,  importir harus memiliki tanda angka pengenal importir produsen (APIP).  APIP memperbolehkan importir  untuk mengimpor barang modal, bahan baku dan bahan penolong yang terkait dengan proses produksinya.

APIP juga dibolehkan mengimpor barang jadi untuk kepentingan yaitu untuk kepentingan tes pasar dan untuk kepentingan komplementari atau pelengkap. Tapi untuk 2  kepentingan ini Bayu memberi catatan bahwa  berlaku ketentuan jumlah dan waktu barang, jadi APIP akan terbatas sesuai dengan kementerian terkait. "Konteksnya adalah untuk memberikan keadlian dan untuk intensif bagai pengembangan industri di dalam negri proses produksi dalam negri," tambahnya.

Secara garis besar Bayu mengatakan, Permendag ini mengatur importir untuk lebih tertib dalam melakukan kegiatannya. Selain itu, aturan ini dapat meningkatkan kredibilitas importir yang bekerjasama dengan Indonesia.

"Jika mengimpor kendaraan maka seyogyanya tidak diperbolehkan mengimpor kelompok lain. Tujuannya adalah agar lebih tertib dan bisa mendapatkan importir yang lebih bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Bayu juga mengatakan, dengan adanya Permendag 27 tahun 2012 maka Permendag 134 tahun 1996 tentang kegiatan impor dalam negeri dan barang komplementer oleh perusahaan asing dan Permendag 45 tahun 2009 tentang angka pengenal importir dinyatakan  tidak berlaku.

Sementara bagi importir yang telah memiliki tanda mengenal, wajib untuk melakukan penyesuaian Permendag ini paling lambat pada 31 Desember 2012. "Harus memilih salah satu jadi satu perusahaan harus punya 1 API , kalo pengen 2 ya dua perusahaan peraturannya," ujarnya.

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua sekaligus anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024