Aturan DP Rumah 30%, DPR Akan Panggil BI

Ilustrasi rumah
Sumber :
  • www.kemenpera.go.id

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) menerapkan aturan pembayaran uang muka untuk perumahan minimal sebesar 30% bagi konsumen yang akan membeli rumah secara kredit dengan rumah tipe di atas 70 yang efektif berlaku pada tanggal 15 Juni 2012. 

Sosok Abu Shujaa, Komandan Perang Al Quds yang 'Bangkit' dari Kematian

Di sisi lain, BI juga mengeluarkan aturan pencabutan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang diperkirakan akan mempengaruhi daya beli masyarakat bawah.

Akibatnya, masyarakat bawah akan kian kesulitan mendapatkan tempat tinggal layak.

Ketua DPRD Sebut Pemkab Klungkung Komitmen Tangani Kerusakan Jalan di Nusa Penida

“Saya khawatir pencabutan FLPP ini akan semakin menyulitkan masyarakat kalangan bawah untuk mendapatkan kredit perumahan,” kata Gandung Pardiman, Anggota Komisi V DPR RI, di sela-sela acara sosialisasi Aburizal Bakrie For President di Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu, 16 Juni 2012.

Menurut Gandung, Komisi V akan segera memanggil Bank Indonesia dan Menteri Perumahan Rakyat demi membahas kebijakan itu beserta langkah lanjutan yang bisa dilakukan oleh Kementerian Perumahan Rakyat dalam mengantisipasinya.

Komentar Calon Kiper Timnas Indonesia Usai Bawa Inter Milan Sabet Scudetto

“Tidak hanya membahas pencabutan FLPP, namun juga membahas pembatasan uang muka untuk sektor properti sebesar 30 persen untuk perumahan tipe di atas 70,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gandung menyatakan beberapa program yang diajukan oleh Kementerian Perumahan Rakyat untuk tahun 2012 ini belum semuanya disetujui oleh Komisi V karena ada beberapa hal yang perlu dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR.

“Jangan sampai program yang dilaksanakan oleh kementerian itu kehilangan program perumahan untuk rakyat yang merupakan tugas utama dari kementerian perumahan rakyat,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya