5 Pekerjaan yang Boleh Dilakukan Tenaga Outsourcing

Satpam Upacara
Sumber :
  • u-report / Pradissa

VIVAnews- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menargetkan aturan pekerjaan alih daya (outsourcing) akan terbit akhir tahun ini. Dalam aturan itu, hanya lima pekerjaan yang diperbolehkan dilakukan outsourcing.

"Yang lain wajib kontrak langsung dengan perusahaan terkait," ujar Muhaimin di Jakarta, Jumat 5 Oktober 2012.

Muhaimin menuturkan selama satu bulan terakhir ini, pihaknya menggodok regulasi pekerjaan alih daya yang mengacu UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pekerjaan pokok atau ini tidak boleh dilakukan sistem outsourcing. Sedangkan pekerjaan tambahan yang diperbolehkan hanya lima jenis. "Selain lima jenis itu harus dihentikan, kemudian menyesuaikan sistem kontrak kerja langsung antara pencari dan pemberi kerja," ujarnya.

Lima jenis yang diperbolehkan untuk alih daya adalah cleaning service, keamanan, transportasi, katering dan pemborongan pertambangan. Kemenakertrans akan menerapkan masa transisi bagi pekerja yang saat ini masih outsourcing yang berubah menjadi sistem kerja langsung agar tidak kehilangan pekerjaan.

Selain penegasan lima jenis pekerjaan, dalam peraturan menteri itu, nanti setiap perusahaan outsourcing atau alih daya wajib mendaftar ulang ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bagi perusahaan yang tidak daftar ulang ataupun melanggar ketentuan Peraturan Menteri tersebut maka pemerintah tidak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan tersebut.

Saat ini pemerintah, pengusaha dan pekerja sedang melakukan finalisasi aturan tersebut. Ia menargetkan pada akhir bulan ini regulasi tersebut sudah dapat Ia teken. Ia telah meminta seluruh kepala daerah untuk aktif mendata perusahaan outsorcing. (umi)

Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

Kehadiran pasangan AMIN saat penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 dinilai bisa memberi legitimasi hasil Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024