Gaji PNS Naik 15 Persen

Rapel Kenaikan Gaji PNS Dibayar April

VIVAnews - Dirjen Perbendaraan Negara telah menerbitkan surat edaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil, TNI dan polisi. Surat edaran itu akan disebarkan ke seluruh Kantor Perbendaharaan Negara.

Langkah PBNU Persiapkan Santri Sukses Masuk PTN Favorit

Dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, Rabu 4 Maret 2009 disebutkan Dirjen Perbendaharaan telah menerbitkan surat edaran terkait dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Dalam surat edaran itu disebutkan:
a. Pembayaran gaji dan pensiun dengan pokok baru akan dibayarkan mulai April 2009.
b. Kekurangan gaji (rapel) bulan Januari 2009 harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya pada Akhir April 2009.

Hal-hal penting dengan kenaikan gaji dan pensiun tersebut diinformasikan:
a. Rata-rata kenaikan gaji dan pensiun untuk PNS, TNI, POLRI dan penerima tunjangan sebesar 15 persen.

b. Gaji terendan untuk PNS sebesar Rp1,040 juta yaitu golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun dan tertinggi sebesar Rp3,4 juta yaitu untuk golonganIV/e dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

c. Gaji pokok terendah TNI adalah sebesar Rp 1,09 juta untuk pangkat Prajurit Dua/Kelasi Dua dengan masa kerja 0 tahun dan tertinggi adalah sebesar Rp 3,525 juta yaitu untuk pangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

d. Gaji pokok terendah Polri adalah sebesar Rp 1,09 juta yaitu untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dan tertinggi adalah sebesar Rp 3,525 juta yaitu untuk pangkat Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

e. Pensiun pokok terendah adalah sebesar Rp 780 ribu untuk pensiun janda/duda PNS golongan I/a dan tertinggi adalah sebesar Rp 2,643 juta untuk pensiun TNI dan Polri untuk golongan IV atau Perwira Tinggi.

f. Satuan kerja agar segera menyampaikan SPM Gaji dengan Gaji pokok baru kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerjanya paling lambat 10 Maret 2009.

g. Pembayaran gaji pokok baru bagi PNS Daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan Gubernur, Bupati, atau Walikota. Penyusunan peraturan Gubernur, Bupati, dan Walikota dimaksud dapat mengacu pada PP No.8 Tahun 2009 dan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor: SE-05/PB/2009 tanggal 2 Maret 2009.

Menteri BUMN Erick Thohir

Erick Thohir: Arahan Saya ke BUMN Beli Dolar Secara Optimal, Terukur, dan Sesuai Kebutuhan

Menteri BUMN, Erick Thohir mengarahkan BUMN beli dolar secara optimal, terukur, dan sesuai kebutuhan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024