Berapa Besar Pemasukan Aset Senayan untuk Negara?

Stadion Utama Gelora Bung Karno Masuk 15 Besar Stadion Terbesar di Dunia
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews – Kementerian Keuangan menyatakan akan menertibkan aset negara agar bisa memberikan pemasukan dan menghasilkan nilai tambah yang lebih baik kepada negara.

Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengatakan, di antara dua aset negara yang akan ditertibkan adalah Hotel Sultan dan pusat perbelanjaan Senayan City. Sementara itu, beberapa aset lainnya tidak dirinci olehnya.

Menurut Direktur Aset Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Novel Hasan, tahun ini kawasan Senayan hanya menghasilkan pemasukan untuk negara sebesar Rp145 miliar.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

"Pemasukan tersebut didapatkan dari kontribusi kerja sama antara pihak PPKGBK dan swasta," ujar Novel ketika ditemui VIVAnews di kantornya, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2012.

Pemasukan yang diperoleh PPKGBK, Novel menambahkah, memang tidak seperti yang dipikirkan banyak pihak. Sebab, aset PPKGBK pada saat dilakukan penilaian harga tanah pada 2008 hanya mencapai Rp51 triliun.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Novel menambahkan, kecilnya pemasukan dari aset yang nilainya luar biasa itu, karena sebagian besar digunakan untuk instansi pemerintah. Sayangnya, dia tidak bersedia merinci kontribusi dari pemasukan sebesar Rp145 miliar tersebut.

Dari keseluruhan luas tanah kawasan Senayan yang mencapai 2.790.835 meter persegi, sebanyak 21,65 persen atau seluas 604.087 meter persegi digunakan oleh instansi pemerintah.

Sementara itu, yang digunakan untuk kawasan komersial, baik dengan sistem kerja sama operasi (KSO) ataupun build operate transfer (BOT) sebanyak 38,77 persen atau seluas 1.081.971 meter persegi. Sementara itu, sisanya sebesar 39,58 persen dikelola untuk kawasan olahraga.

"Untuk tanah yang digunakan oleh instansi pemerintahan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar biaya apa pun," ujar Novel.

PPKGBK, Novel menjelaskan, masih berbentuk yayasan sejak pertama berdiri pada 1959 dan baru berganti menjadi Badan Layanan Umum pada 2008 dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan.

"Dulu, pembebasan tanah itu dibiayai oleh negara dan hanya dicatat Kupag (Komando Urusan Pembangunan Asian Games)," jelasnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya