Ganti Rugi Bagasi, Ini Kata CEO Lion Air

Penandatanganan kerjasama antara Lion Air dengan NADI
Sumber :
  • REUTERS/ Bazuki Muhammad

VIVAnews - CEO dan pemilik Lion Air, Rusdi Kirana, menyatakan hanya mengganti bagasi penumpang pesawat Lion Air JT-904 Boeing 737-800 yang tergelincir dan tercebur di Laut Bali sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Lihat saja peraturan nomor 77," kata Rusdi Kirana singkat kepada VIVAnews saat keluar dari kantornya, Lion Air Tower, Jakarta, Senin malam, 15 April 2013.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Isi peraturan tersebut yang terkait ganti rugi bagasi sebagai berikut:

Pasal 5


(1) Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c
ditetapkan sebagai berikut:

Ramalan Prabowo "PKB akan Hadir Kembali" Segera Terwujud, Menurut Pengamat

a. kehilangan bagasi tercatat atau bagasi isi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang;

b. kerusakan bagasi tercatat diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya, bentuknya, ukuran, dan merk bagasi tercatat.

Program Nasional K3 2024-2029 Diluncurkan, Menaker Ida Sebut Agar Maksimal Genjot Pembangunan

(2) Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.

(3) Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp 200.000,00 (dua rartus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 hari kalender.

Pasal 7

(1) Jumlah ganti kerugian terhadap kargo yang dikirim hilang, musnah, atau rusak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d ditetapkan sebagai berikut:

a. terhadap hilang atau musnah, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kg;

b. terhadap rusak sebagian atau seluruh isi kargo atau kargo, pengangkut wajib memberikan ganti rugi kepada pengirim sebesar Rp 50.000,000 (lima puluh ribu rupiah) per kg.

ODGJ Ngamuk di Cengkareng Mau Tikam Kakanya Sendiri, Ternyata Kabur dari Dinsos

c. apabila pada saat menyerahkan kepada pengangkut, pengirim menyatakan nilai kargo dalam surat muatan udara (airway bill), ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pengangkut kepada pengirim sebesar nilai kargo yang dinyatakan dalam surat muatan udara.

(2). Kargo dinyatakan hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak seharusnya tiba di tempat tujuan. (eh)

Apple.

Apple Bagi-bagi Undangan

Apple akan menggelar hajatan perdana di tahun ini yang bertema 'Let Loose' bakal digelar pada 7 Mei merilis tablet iPad Pro dan iPad Air serta Apple Pencil.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024