Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Demi Persingkat Proses Impor

harga bawang meroket
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews - Kementerian Pedagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Dalam peraturan itu, ada beberapa hal pokok yang mengatur produk hortikultura.
Netizen Soroti Ekspresi Ibu Chandrika Chika Usai Putrinya Ditangkap Narkoba: Bahagia Banget

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Kamis 25 April 2013, mengatakan penerbitan peraturan ini sekaligus mencabut peraturan terdahulu, yaitu Permendag No. 30/M-DAG/PER/6/2012 yang telah diubah beberapa kali.
Nasib Tragis Gadis 16 Tahun Tewas Usai Dicekoki Narkoba dan Dicabuli di Hotel Jaksel

"Terakhir, dengan No. 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura," kata dia.
Langit Yunani Tiba-tiba Berubah Jadi Oranye, Ini Penyebabnya

Permendag yang baru ini mengatur 39 jenis produk hortikultura yang diimpor. Hal itu, menunjukkan bahwa ada pengurangan 18 jenis produk hortikultura yang diatur dalam Permendag sebelumnya.

Jenis-jenis produk yang dikeluarkan itu adalah bawang putih, bawang putih bubuk, cabai bubuk, kol, bunga krisan, bunga heliconia, bunga anggrek, dan beberapa produk hortikultura olahan.

Bachrul menuturkan, peraturan ini dikeluarkan agar proses perizinannya lebih sederhana dan pelaksanaan administrasi impor menjadi lebih tertib, sehingga kepastian dalam berusaha menjadi lebih terjamin.

Dalam peraturan itu ada beberapa pokok pengaturan produk hortkultura. Pertama, importasi produk hortikultura hanya dilakukan oleh importir produsen (IP) dan importir terdaftar (IT). Setiap surat persetujuan impor (SPI) harus mendapat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

Kedua, permohonan penerbitan IP, IT, dan SPI kepada Kementerian Perdagangan, hanya dilayani melalui sistem online (inatrade). Unit Pelayanan Perdagangan akan menyelesaikan penerbitan IP, IT, dan SPI tersebut dalam kurun waktu paling lama dua kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Ketiga, setiap importasi produk hortikultura harus diverifikasi atau dilakukan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat negara asal oleh surveyor yang ditunjuk.

Selain itu, perusahaan yang melakukan importasi produk hortikultura harus memenuhi ketentuan karantina, kemasan, dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, terhadap IP, IT, dan SPI yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 30/M-DAPER/6/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No. 60/M-DAG/PER/9/2012 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Dengan adanya peraturan itu, pemerintah mengharapkan agar sistem importasi tidak lagi berbasis kuota. "Dengan demikian, importasi produk hortikultura tidak lagi menerapkan pembatasan alokasi kuota, perizinan menjadi lebih sederhana, dan prosesnya dilakukan secara online," kata Bachrul.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya