BI dan OJK Harus Kerja Keras Awasi Bank Berdampak Sistemik

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
5 Tips untuk Mengontrol Emosi secara Efektif, Menghadapi Emosi dengan Tenang
- Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bekerja keras untuk mengawasi perbankan, terutama untuk bank yang berdampak sistemik. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya kejadian serupa seperti Bank Century (sekarang Bank Mutiara)

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

"Terkait dengan bank yang berdampak sistemik, OJK dan BI harus bekerja keras," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, saat konferensi pers "Serah Terima Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan," di Bank Indonesia, Jakarta, pada Selasa 31 Desember 2013.
6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions


Muliaman menuturkan bank yang ditengarai bisa berdampak sistemik tersebut, memiliki kepentingan mikro, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keuangan.


"Perlu membangun pengawasan yang lebih baik. Salah satunya kami mengembangkan membangun pengawasan secara terintegrasi," imbuhnya.


Deputi Pengawasan Bank BI, Halim Alamsyah, mengatakan mereka akan bekerja sama untuk merancang pengawasan ini. Alasannya, bank berdampak sistemik ini memiliki risiko yang lebih besar.


BI sendiri secara resmi telah menyerahkan kewenangan fungsi pengaturan dan pengawasan bank ke OJK. Namun, kewenangan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) bagi bank yang mengalami masalah likuiditas tetap berada di bawah kewenangan BI.


Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, mengatakan BI akan menerima laporan pengawasan dari BI. Setelah setelah dikaji laporan itu, katanya, BI akan memutuskan apakah akan memberikan FPJP atau tidak.


“Pengawasan ada di OJK sedangkan FPJP akana ada di BI,” ujar Agus.


Jika BI memutuskan memberikan FPJP, kata dia, maka BI dan PJK secara bersama-sama akan menagih dan menjaga penggunaan dana tersebut.


“Kalau diberikan, kita sepakat akan bersama BI dan OJK upaya untuk menagih kembali dan menjaga penggunaan dilaksanakan dgn baik dan dikembalikan sesuai tujuan awal saat pemberoian FPJP itu,” kata Agus.


"Nanti keputusan untuk pengawasan bank sistemik diambil di Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK)," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya