Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap 6 Kapal Vietnam

Kapal Vietnam Ilegal
Sumber :
  • VIVAnews/Ali Azumar (Riau)

VIVA.co.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap enam kapal penangkap ikan asing ilegal berbendera Vietnam. Kapal-kapal tersebut ditangkap pada awal Agustus 2015. Kapal-kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

"Penangkapan enam kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 005 pada Sabtu 1 Agustus 2015 sekitar pukul 13.00-16.00 WIB," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin, di Jakarta, dikutip dalam keterangannya, Selasa 4 Agustus 2015.

Asep mengatakan, kapal-kapal tersebut ditangkap di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), perairan Laut Tiongkok Selatan sekitar perairan Anambas, Kepulauan Riau.

Dia mengatakan bahwa kapal-kapal yang ditangkap itu berukuran 32-36 gross ton (GT), yaitu Kapal Motor (KM) BV 95228 TS yang berukuran 35 GT, KM BV 95038 TS berukuran 35 GT, KM BV 95609 TS berukuran 36 GT, KM BV 95472 TS berukuran 32 GT, KM BV 95632 TS berukuran 36 GT, dan KM BV 75169 TS yang berukuran 32 GT.

Menteri Susi Pergoki Kapal Asing 'Ganti Baju' di Benoa

Kapal-kapal tersebut diawaki oleh 43 orang warga Vietnam. Saat tertangkap, enam kapal ini tengah menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia.

"Saat tertangkap, keenam kapal ikan Vietnam tersebut telah menangkap ikan di WPP-NRI sebanyak 9.171 kg," kata dia.

Asep mengatakan, kapal-kapal penangkap ikan tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

"Selanjutnya, terhadap awak kapal dan enam kapal ikan Vietnam tersebut dikawal oleh KP (Kapal Pengawas) Hiu Macan 005 ke Satker PSDKP Batam, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan," katanya.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Bantah Bakal Buka Investasi Asing Sektor Perikanan

Perubahan daftar negatif investasi masih wacana.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016