DPR Minta OJK Perkuat Konsolidasi Organisasi

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Dia mengatakan, hal ini bisa menjadi acuan OJK untuk kembali memperkuat masalah internal.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka
“OJK perlu memanfaatkan momentum kemenangan di MK supaya segera memperkuat konsolidasi organisasi,” kata Misbakhun, dalam keterangan pers yang diterima oleh VIVA.co.id, Rabu, 5 Agustus 2015.

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
Dia menilai, upaya OJK memperkuat konsolidasi organisasi bisa dilakukan dengan cara meningkatkan pelayanan kepada industri jasa keuangan dan perlindungan kepada masyarakat. 

Dengan demikian, peran dan tugas OJK kedepan semakin dirasakan oleh seluruh elemen bangsa.

Untuk itu, Misbakhun mengimbau kepada oknum tertentu yang untuk berhenti mempermasalahkan OJK dari sisi tugas, maupun kewenangannya.

“Dengan demikian, OJK bisa berkonsentrasi penuh menunjukkan kinerjanya buat bangsa dan Negara,” ujar dia.

Sekedar informasi, kemarin, Selasa 4 Agustus 2015, MK telah menolak permohonan pembubaran OJK. Sebab, keberadaan OJK dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Permohonan pembubaran OJK ini dilakukan oleh beberapa aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa yang menilai lembaga ini tidak memiliki landasan konstitusional, karena hanya mendasarkan pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Bank Indonesia (BI) sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya