Menteri ESDM Amandemen 10 PKP2B

Aktivitas tambang batu bara
Sumber :
  • REUTERS/David Stanway

VIVA.co.id -  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menandatangani amandemen 10 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

United Tractors Akan Produksi Tambang Emas

Penandatanganan ini merupakan komitmen pemerintah untuk memenuhi salah satu amanat UU No 4/2009 Tentang Pertambangan, Mineral Dan Batubara (Minerba) untuk melakukan renegosiasi terhadap Kontrak Karya (KK) dan PKP2B.

“Penandatanganan 10 amandemen PKP2B yang baru saja dilaksanakan merupakan langkah konkret pelaksanaan amanat UU Nomor 4 tahun 2009 dengan harapan momen ini dapat diikuti KK (Kontrak Karya) dan PKP2B lainnya untuk mempercepat proses negosiasi dan menandatangani amandemen,” ujar Sudirman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Agustus 2015.

PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik

Hal-hal yang diamandemen pada naskah amandemen PKP2B ini adalah seluruh pasal-pasal perjanjian yang tak sesuai dengan UU Minerba, termasuk enam isu strategis pada amandemen, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.

Dirjen Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot mengungkapkan, perusahaan yang menandatangani amandemen ini telah memenuhi kewajiban keuangan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (Prevailing Law).

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW

“Sehingga terdapat peningkatan penerimaan negara sebesar emam sampai sembilan persen yang merupakan Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) sebesar 13,5 persen dengan perubahan yang semula in kind (dalam bentuk barang) menjadi in cash (uang tunai),” kata Bambang.

Sebagai informasi, negosiasi dilaksanakan terhadap 34 perusahaan pemegang KK dan 73 PKP2B. Kementerian ESDM segera meminta kepada KK dan PKP2B untuk melaksanakan kewajibannya dan meneken amandemen kontrak.

“Dijadwalkan pada bulan Oktober 2015 seluruh KK dan PKP2B telah menandatangani amandemen,” kata Sudirman.

Berikut 10 perusahaan yang menandatangani amandemen PKP2B:

1. Indominco Mandiri, daerah operasi di Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.  

2. Jorong Barutama Greston, daerah operasi di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. 

3. Trubaindo Coal Mining, daerah operasi di Kutai Barat, Kalimantan Timur.    

4. Antang Gunung Meratus, daerah operasi di Hulu Sungai Selatan,  Hulu Sungai Tengah, Banjar, Tapin, Kalimantan Selatan.

5. Bahari Cakrawala Sebuku, daerah operasi di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

6. Borneo Indobara, daerah operasi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

7. Gunung Bayan PratamaCoal, daerah operasi di Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

8. Kartika Selabumi Mining, daerah operasi Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

9. Mandiri Intiperkasa, Nunukan, Tana Tidung, Kalimantan Timur.

10. Indexim Coalindo, daerah operasi di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya