BI Resmi Batasi Pembelian Dolar AS

Mata uang dolar AS.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Rupiah Melemah, Tertekan Gejolak Ekonomi Global
- Bank Indonesia (BI) resmi mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (
underlying
Dolar Masih Lemah, Rupiah Melaju di Jalur Hijau
), dari sebelumnya sebesar US$100 ribu per bulan per nasabah dan pihak asing, menjadi sebesar US$25 ribu.  

Rupiah Masih Tertatih-tatih untuk Kembali Menguat
Dengan demikian, pembelian valas di atas 25.000 dollar AS diwajibkan memiliki underlying transaksi berupa seluruh kegiatan perdagangan dan investasi. Selain itu, BI mengatur pula bahwa apabila nominal underlying transaksi tidak dalam kelipatan US$5 ribu, maka akan dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan US$5 ribu. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, menegaskan transaksi yang memiliki underlying,  seperti untuk keperluan mengimpor barang, membayar uang sekolah dan biaya pengobatan di luar negeri, atau pembayaran utang luar negeri, tidak akan diberlakukan pembatasan.

"Kebijakan pembatasan pembelian valas transaksi tanpa underlying tersebut, dilakukan oleh BI sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat 28 Agustus 2015.

Hal ini menurutnya dilakukan, mengingat masih banyak terdapatnya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil (tanpa underlying transaksi), yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas, dan mengarah pada kegiatan spekulasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, BI melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dan Pihak Asing. Perubahan tersebut antara lain mengatur penurunan nilai transaksi spot yang diwajibkan untuk memiliki underlying transaksi.

Sejalan dengan pengaturan sebelumnya, ujarnya cakupan pengaturan ambang batas  (threshold)  tersebut selain mengatur transaksi nasabah kepada bank juga mengatur transaksi antara nasabah kepada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bank dan KUPVA Bukan Bank.

"Dengan adanya penyempurnaan ketentuan ini, diharapkan kondisi pasar valuta asingdomestik akan lebih stabil dalam memenuhi kebutuhan riil masyarakat terhadap valuta asing untuk mendukung aktivitas ekonomi," lanjut dia. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya