Kepala Daerah Jangan Persulit Aturan Penyaluran Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengingatkan para kepala daerah tidak mempersulit aturan penyaluran dana desa.

Sambangi KPK, Menteri Desa Minta Bantu Awasi Dana Desa

Sebab, jika dalam proses pencairan dana desa masih dipersulit dengan rezim peraturan, penggunaan dana desa tidak akan terserap dengan baik.

“Sekali lagi, saya meminta komitmen para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran dana desa. Kalau bupati tidak menyalurkan dana itu, maka dia juga melanggar undang-undang. Karena itu, harus segera disalurkan,” kata Marwan dilansir dari laman Setkab, Senin 31 Agustus 2015.

Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama membantu percepatan penyaluran dana desa. Marwa juga mengatakan, jika dana desa bisa digunakan, lalu lintas barang dan jasa bisa dimulai, dan aktivitas ekonomi bisa dimulai dari desa-desa.

“Semua pihak harus menjadi satu, mulai bupatinya, gubernurnya, untuk mempercepat penyaluran dana desa,” kata Marwan.

Ia mengingatkan, jika dana desa belum dimaksimalkan, atau gagal, akan berdampak sosial politik di masyarakat, yakni akan menurunkan kepercayaan masyarakat di 74.093 desa terhadap keseriusan pemerintah dalam implementasi Undang Undang Desa.

Marwan juga meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi untuk mengeluarkan instruksi, agar penyaluran dana desa bisa segera dilakukan.

“Bapak-bapak kepala desa secepat mungkin menggunakan dana desa itu. Kalau toh masih belum tersalurkan, saya minta kepada sekda untuk memberikan instruksi, agar segera disalurkan ke masing-masing desa,” tuturnya.

Selaku Menteri Desa, PDT dan Trasmigrasi, Marwan mengatakan akan membuat surat edaran, agar penyaluran dana desa bisa dilakukan tanpa harus melalui aturan yang ribet. “Minggu ini, kita akan buat surat edaran, agar tidak perlu yang ribet-ribet untuk penggunaan dana desa,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata Marwan, baru 20 persen dana desa yang tersalurkan ke desa-desa. Karena itu, ia meminta semua syarat administratif supaya dipersingkat. “Agar, syarat-syaratnya tidak berbelit lagi dan bisa segera digunakan,” tuturnya.

Maryawan juga meminta kepada desa-desa yang sudah mendapat kucuran dana desa untuk segera mengelola dan memanfaatkan.

“Jangan takut digunakan untuk tujuan desa membangun. Manfaatkan sesuai dengan kebutuhannya,” kata Marwan.

Perangkat Pemerintah di Bengkalis Atur Perampokan Dana Desa

Pemerintah pusat, akan mempermudah persyaratan mendapatkan dana desa. Tetapi, ia mengingatkan, agar dana desa itu jangan dikorupsi.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sudah menggelontorkan dana desa sekitar Rp20 triliun kepada seluruh Kabupaten seluruh Indonesia sejak beberapa bulan lalu. Dana yang sudah disalurkan ke desa baru 30-36 persen.

“Masih cukup rendah. Jika ada jalan desa yang memang jadi prioritas, segera laksanakan. Jangan ditunda-tunda lagi. Saya bilang sekali lagi, jangan takut,” tuturnya. (asp)

Gedung KPK

KPK Akan Buat Aplikasi untuk Awasi Dana Desa

Dana desa yang mencapai triliunan itu rawan diselewengkan.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016