- iStock
VIVA.co.id - Kementerian Perindustrian menyatakan, kebutuhan gula kristal rafinasi nasional pada 2015 sebanyak 2,94 juta ton. Kementerian telah mengeluarkan rekomendasi impor.
"Berdasarkan kebutuhan tersebut, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan rekomendasi impor sebanyak 2,24 juta ton untuk periode Januari-September 2015," kata Menteri Perindustrian, Saleh Husin, saat rapat kerja dengan Komisi VI tentang rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga (RKA-KL) tahun anggaran 2016, di DPR, Jakarta, Selasa malam, 1 September 2015.
Pemberian rekomendasi ini tetap mempertimbangkan jumlah kontrak antara pabrik rafinasi dengan industri makanan, minuman, dan farmasi (maminfar). Tak hanya itu, faktor past performance kemampuan pabrik gula rafinasi memasok langsung gula kristal rafinasi ke industri maminfar juga dipertimbangkan.
Saleh mengatakan, gula kristal rafinasi ini merupakan bahan baku industri maminfar. Ketersediannya pun harus dijamin dan sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) gula kristal rafinasi yang sudah berlaku wajib.
"Kebutuhan gula kristal rafinasi meningkat enam persen per tahun. Hal ini mengingat pertumbuhan industri meningkat lebih dari delapan persen per tahun."
(mus)