Pengamat: Pembekuan Maskapai Jadi Peringatan Keras

Industri Penerbangan - Air Asia
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pengamat penerbangan Alvin Lie mendukung langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan membekukan izin usaha delapan maskapai penerbangan.

Jokowi: Kereta Akan Kurangi Macet di Bandara

Menurut dia, hal ini bisa menjadi peringatan keras bagi perusahan-perusahaan maskapai penerbangan yang masih membandel dan tidak mentaati peraturan. Dia berharap, kebijakan itu bisa menciptakan persaingan bisnis yang sehat antara perusahan maskapai di Tanah Air.

"Pasti ke depannya harus lebih baik. Maskapai-maskapai yang patuh tidak merasa dizalimi lagi, lebih bisa diapresiasi lagi. Jangan ada anak emas lagi dalam hal ini. Kalau (maskapai) masih bermasalah pemerintah harus tegas, langsung cabut saja semua izinnya," kata Alvin kepada VIVA.co.id di Jakarta, Jumat, 4 September 2015.

Alvin menjelaskan, kedelapan maskapai penerbangan tersebut sudah sepatutnya dicabut izin operasinya. Mengingat pelanggaran yang dilakukan para maskapai bermasalah ini sudah merugikan publik.

Air France Luncurkan Maskapai Berbiaya Murah

"Salah satunya pasti merugikan konsumen, seperti penerbangan yang tidak terjadwal. Selain itu, dalam undang-undang tiap maskapai harus punya minimal 10 pesawat, lima yang dimiliki penuh, lima lagi yang dimiliki secara sewa," kata mantan anggota DPR RI ini.

Menurut dia, langkah Kemenhub dalam membekukan izin usaha delapan maskapai ini, terlambat. Karena Undang-Undang perizininan dan penertiban maskapai ini sudah di tetapkan pada 2009. Seharusnya pemerintah sudah membekukan maskapai ini sejak 2012.

"Tapi mungkin karena menteri dan pemerintahannya baru, kebijakan ini baru dilakukan tahun 2015. Tapi seharusnya bukan hanya dibekukan, langsung cabut saja izin operasinya," ujarnya.

Sebelumnya, delapan perusahaan penerbangan akan dibekukan operasinya mulai 1 Oktober 2015 sampai dengan 31 Oktober 2015. Apabila sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015 masing-masing perusahaan itu masih tidak bisa memenuhi syarat kepemilikan pesawat, maka Air Operator Certificate (AOC) perusahaan penerbangan itu dinyatakan tidak berlaku lagi.

Garuda Indonesia Dinobatkan Jadi Maskapai Paling Disukai

Delapan perusahaan penerbangan yang belum memenuhi syarat kepemilikan dan penguasaan pesawat tersebut antara lain:

Pemilik AOC 121 :

1. PT. Indonesia Air Asia Extra (Berjadwal). Pada saat ini baru menguasai lima pesawat saja.

2. PT. Transnusa Aviation Mandiri (Ada yang berjadwal dan ada yang tidak berjadwal). Posisi saat ini baru memiliki lima pesawat dan menguasai empat pesawat.

3. PT. Mylndo Airlines (Berjadwal Kargo) posisinya saat ini baru memiliki satu pesawat dan menguasai satu pesawat.

4. PT. Jayawijaya Dirgantara (Tidak berjadwal). Posisinya saat ini baru memiliki dua pesawat.

5. PT. Aviastar Mandiri (Ada yang berjadwal dan ada yang tidak berjadwal). Posisi saat ini baru memiliki sembilan pesawat dan menguasai satu pesawat.

6. PT. Tri MG Intra Asia (Ada yang berjadwal dan ada yang tidak berjadwal). Posisi saat ini baru memiliki dua pesawat dan menguasai tiga pesawat.

Pemilik AOC 135

1. PT. Asian One Air (Tidak berjadwal). Posisi saat ini baru memiliki satu pesawat dan menguasai satu pesawat.

2. PT. Matthew Air Nusantara (Tidak berjadwal). Posisi saat ini baru memiliki dua pesawat saja.

(mus)

Pesawat AirAsia

AirAsia Tawarkan Tiket Rp299 Ribu ke Malaysia

Buka dua rute baru dari Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016