Gambaran Rumitnya Urus Perizinan Sektor Migas di RI

Tambang emas J Resources Asia Pasifik di Nunukan, Kalimantan Utara
Sumber :
  • Antara/ M Rusman
VIVA.co.id
Produksi Gas PHE Lampaui Target 2016, Ini Pendorongnya
- Perizinan kegiatan di sektor hulu migas terbilang rumit. Hal ini dilihat dari banyaknya jenis perizinan dan dokumen persyaratan, dari survei awal hingga eksplorasi yang harus dijalani investor sektor migas.

Bakrie Dapat Proyek Rp1,4 Triliun di Blok Madura
Dikutip dari data Satuan Kerja Khusus Unit Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas), Sabtu 5 September 2015, ada 85 jenis perizinan di sektor ini, mulai dari penerbitan izin pakai kawasan hutan hingga aturan pengadaan lahan. 

Sunat APBN, Proyek Infrastruktur Migas Ditunda Tahun Depan
Lalu, ada 341 proses perizinan, ada lebih 5 ribu izin per tahun, 600 ribu lembar dokumen persyaratan, dan 17 instansi penerbit izin yang harus dilalui investor migas.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas, Elan Biantoro, mengatakan bahwa proses perizinan pun diwarnai praktek pungutan liar. 

Praktik-praktik ini pun membuat kegiatan eksplorasi migas di Indonesia semakin lama, rumit, dan tak efisien. Ditambah, dengan banyaknya peraturan daerah yang muncul di 63 kabupaten penghasil migas.

"Kegiatan hulu migas masih dipegang oleh pemerintah pusat. Tetapi, karena ada otonomi daerah, muncul izin-izin di daerah," kata dia.

Elan pun meminta agar perizinan di sektor migas disederhanakan. Caranya, dengan dibuatnya sistem perizinan satu pintu (one door stop service).

"Negara harus hadir dan ada di depan untuk melancarkan investasi eksplorasi migas," kata dia. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya