Rata-rata Orang Bayar Rp4,7 Juta untuk Pinjaman

Ilustrasi pinjaman
Sumber :
  • Istimewa
VIVA.co.id
Lima Aktivitas yang Bikin Gampang Boros
- Meminjam uang, bukanlah suatu hal yang disukai. Tetapi, kebutuhan yang sangat mendesak, menyebabkan orang harus meminjam uang, baik pada saudara, teman, bank, atau lembaga peminjam lainnya.

Kiat Penting Sebelum Ajukan Kredit Elektronik
Meminjam uang pada bank, atau lembaga peminjam membutuhkan proses yang lebih panjang, termasuk juga persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu, Anda bahkan harus bersiap-siap merogoh kocek untuk mengeluarkan uang ekstra di luar pinjaman yang Anda minta. 

Cara Hemat Atur Keuangan untuk Anak Kos
Percaya atau tidak, berdasarkan data yang dikumpulkan portal perbandingan produk keuangan halomoney.co.id, rata-rata orang di Indonesia harus mengeluarkan uang ekstra sebesar Rp4,7 juta bila mereka meminjam Rp50 juta dari bank, atau lembaga peminjam. 

Loh kok bisa? Betul, karena Anda harus membayar beberapa biaya ekstra diantaranya: biaya provisi, biaya administrasi, biaya tahunan, denda keterlambatan membayar cicilan, dan biaya pelunasan lebih awal, kalau ternyata Anda ingin menutup semua pinjaman sebelum waktunya.

Biaya provisi dan biaya administrasi, merupakan biaya yang dibayar di muka sebelum pinjaman Anda cair. Terkadang, biaya ini langsung dipotong dari pinjaman Anda.

Biaya provisi ini berbeda antara satu bank dengan bank yang lain, yaitu antara 1  - 3,5 persen. Jadi, seandainya Anda meminjam Rp50 juta, kemungkinan biaya provisi Anda berkisar Rp1.150.000.

Sementara itu, biaya administrasi antara Rp100 ribu sampai Rp400 ribu jika pinjaman Anda disetujui.

Beberapa bank, seperti Bank DBS menarik iuran tahunan sebesar Rp130 ribu. Namun, ada juga bank yang tidak menarik iuran tahunan seperti Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia.

Pengeluaran ekstra lainnya juga terdapat di denda keterlambatan pembayaran cicilan. Besarnya lima sampai enam persen, atau minimal Rp225 ribu. Jadi, bila dua kali saja Anda telat membayar, Anda harus mengeluarkan uang Rp450 ribu setahunnya. 

Ada juga bank yang tidak menarik denda keterlambatan, namun dengan syarat si kreditor memiliki rekening aktif di bank tersebut.

Biaya lain yang sering dikeluarkan peminjam adalah biaya penalti, atau biaya pelunasan lebih awal, yaitu 2 - 6 persen dari total sisa cicilan, atau mencapai Rp2,6 juta rupiah, jika Anda meminjam sebanyak Rp50 juta. Biaya ini sering mengejutkan nasabah, terutama bagi mereka yang tidak bertanya secara detil saat akan meminjam ke bank.



Co Founder dan Managing Director Halomoney.co.id, Simon Costello, menyarankan masyarakat melakukan perbandingan untuk menemukan bank terbaik saat akan meminjam uang.  

“Melakukan perbandingan akan menguntungkan pihak peminjam  karena antara satu bank dengan bank lain memiliki perbedaan prosedur dan jumlah biaya ekstra yang ditarik dari pinjaman tersebut,” kata Simon.

Misalnya saja biaya provisi. BNI termasuk menarik biaya provisi rendah, yaitu satu persen, sedangkan bank lain, seperti Bank Mandiri menarik biaya provisi sebesar tiga persen dan Bank Standard Cartered Bank sebesar 3,5 persen.

Untuk biaya denda, BNI, Bank Mandiri dan Panin tidak menarik biaya denda, selama nasabah memiliki rekening aktif di bank tersebut. Berbeda dengan Bank Permata yang mengharuskan kreditor membayar denda hingga lima persen.

Simon juga menyarankan, sebelum meminjam uang di bank, calon kreditor bisa memiliki rencana keuangan terlebih dahulu. Misalnya saja, Anda membutuhkan uang Rp50 juta, dan dalam tiga bulan mendatang Anda mendapatkan bonus sebesar Rp60 juta. Daripada membayar pinalti dengan biaya tinggi, lebih baik Anda mengambil pinjaman berbentuk Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang memiliki tenor singkat.

“Kalau pun Anda mau menutup utang Anda sebelum waktunya, biaya pinaltinya akan lebih rendah,” kata Simon.

Menurut Simon, dengan rajin membandingkan antara produk bank satu dengan yang lain, kemungkinan masyarakat berhemat akan semakin besar. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya