Hari Ini, Penetapan Harga Placement DOID

VIVAnews - Penawaran saham (proposed secondary share placement) yang dilakukan salah satu pemegang saham PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) saat ini dalam proses penetapan harga (pricing).

Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun

Penyelesaian penetapan harga itu diharapkan rampung hari ini, Jumat 6 November 2009.
 
Direktur Investment Banking PT Danareksa Sekuritas David Agus menegaskan hal itu saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Jumat 6 November 2009. Danareksa adalah salah satu pengatur (arranger) proses proposed secondary share placement oleh pemegang saham Delta Dunia.

"Jika harganya bagus, penjual bisa jadi akan melepas maksimal 38 persen sahamnya," kata dia.
 
David menambahkan, Danareksa telah menerima minat dari sekitar 50 calon investor luar negeri. Selain calon investor tersebut, masih ada beberapa investor yang mengajukan melalui arranger lain, yakni PT Bahana Securities, CLSA Indonesia, dan Macquarie Securities Indonesia.
 
Dia mengungkapkan, kisaran harga saham masih berada pada level Rp 1.800 per unit. Berdasarkan hal itu, pemegang saham Delta Dunia, Credence Trust berpotensi meraup dana hingga Rp 4,46 triliun, atau setara US$ 460 juta. "Mudah-mudahan bisa," ujarnya
 
Credence Trust merupakan pemegang saham mayoritas Delta Dunia. Credence berniat melepas 2,58 milar saham perusahaan melalui metode private placement.

Selain itu, Credence akan merampungkan penjualan 40 persen sahamnya kepada Northstar Pacific Partners hari ini. Paska penjualan saham tersebut, kepemilikan Credence pada Delta Dunia diperkirakan hanya sebesar 5-19 persen.

Sementara itu, Direktur Utama Delta Dunia Gunawan Angkawibawa dalam penjelasan tertulis yang dipublikasikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan, selain penentuan harga, hari ini juga dijadwalkan penutupan (closing) akuisisi PT Bukit Makmur Mandiri Utama oleh perseroan.

Menurut dia, perdagangan dari tanggal placement dilakukan pada 9 November 2009 dengan penyelesaian placement pada 12 November 2009.

arinto.wibowo@vivanews.com

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024