TPI Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY

VIVAnews - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia mengadukan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial. Mereka menilai majelis hakim yang menangani perkara pailit TPI telah melanggar kode etik.

"Apakah majelis hakim tingkat pertama, sudah menerpakan kode etik, itu yang dilaporkan," kata Kuasa Hukum TPI, Andi Mangunsong ketika melapor ke gedung KY, Jakarta, Senin 16 November 2009.

Namun demikian, Andi tidak menjelaskan para hakim tersebut dilaporkan atas dasar melanggar pasal berapa dalam aturan kode etik hakim.

Sementara itu, salah satu Komisioner KY, Zainal Arifin mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. Setelah tahu isi laporan dan dipelajari, maka akan dilakukan rapat pleno untuk menentukan rekomendasi ditindaklanjuti atau tidak laporan itu.

Namun demikian, Zainal tidak bisa menentukan kapan pembahasan laporan itu akan selesai. "Secapatnya, tidak bisa satu dua minggu kami tentukan," kata dia. "Tapi ini diprioritaskan karena menyangkut nasib sekitar 1000 buruh TPI."

Superchallenge Supermoto Race 2024 Segera Dimulai, Yogyakarta Tuan Rumah Seri Perdana
Presiden Direktur P&G Indonesia Saranathan Ramaswamy

Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 

Presiden Direktur Procter and Gamble (P&G) Indonesia, Saranathan Ramaswamy menilai, Indonesia memiliki prospek bisnis yang cerah di masa depan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024