Audit Bank Century

PPATK: Buka Aliran Dana Tak Butuh Perppu

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan menepis tudingan Badan Pemeriksa Keuangan soal penolakan dibukanya aliran dana Bank Century. PPATK telah membuka data itu dan menemukan 17 penampung dana itu. Usulan dibuatnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk membuka aliran itu pun dinilai prematur.

Kepala PPATK Yunus Husein dalam penjelasannya, Kamis 26 November 2009 mengatakan, sejatinya langkah PPATK dalam pemenuhan informasi atas permintaan BPK telah berdasar pada Undang-undang No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan  Undang-undang No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Pasal 25  ayat (3) UU TPPU menyebutkan, bahwa PPATK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU dapat melakukan kerjasama dengan pihak yang terkait, baik nasional maupun internasional.

Menurutnya, penjelasan Pasal 25 ayat (3) UU TPPU menyebutkan kerjasama dalam ayat ini dapat dilakukan dalam bentuk pertukaran informasi, bantuan teknis, pendidikan, dan/atau pelatihan. Disamping itu,  Pasal 26 huruf d,  membuka peluang bagi PPATK untuk bekerjasama  dalam negeri  baik dalam bentuk memberikan nasehat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK.

Selanjutnya pasal 26 huruf f, memberikan tugas PPATK untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU. Pelaksanaan lebih lanjut kerjasama tersebut diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden No. 82 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan penandatanganan MOU (Memorandum of Understanding) antara PPATK dengan instansi terkait atau dengan  mitranya di luar negeri.

"Dengan demikian kami ingin mempertegas bahwa PPATK dapat memberikan informasi kepada BPK sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini, sehingga pengusulan Perpu tidak diperlukan," kata dia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?
Dokter Boyke

Dokter Boyke Sebut Perilaku Menyimpang Homoseksual Bisa Terjadi di Dalam Sel Tahanan

Diungkap dokter Boyke, saat jalani hukuman di penjara maka penyimpangan seks itu terjadi lantaran keterpaksaan. Sedangkan hasrat seksual pria sendiri sulit untuk ditahan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024