Rp 4 Triliun Dana Century Ditarik Nasabah

VIVAnews--Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan dana Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan untuk membayar ke nasabah sebesar Rp 4,3 Triliun.

"Dana itu dikeluarkan untuk membayar deposan yang sudah jatuh tempo pada November sampai Desember 2008," kata dia di Jakarta (26/11).

Pembayaran tersebut, lanjut dia, sejalan dengan asumsi kelaziman kewajiban interbank dan nasabah. Bank telah membayarkan senilai Rp 4 triliun untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah. Sementara kewajiban untuk interbank sebesar Rp 0,3 Triliun.

Untuk nasabah besar, ada sekitar 328 nasabah yang menarik dana rata-rata di atas Rp 5 miliar. Penarik dana terbesar adalah BUMN. Ketika ditanya nama BUMN ataupun bidang usahanya, ia enggan menjelaskan. "Jangan mendesak saya," kata dia.

Namun ia tidak dapat mengidentifikasikan deposan penarik. "Waktu diambil alih LPS, posisi bank ini adalah bank operasi, sulit untuk melakukan identifikasi dengan posisi bank demikian," jelas Maryono.

Posisi tersebut, lanjut Maryono, diperoleh atas usaha manajemen bank melakukan pemilahan. "Kami lobi beberapa deposan untuk tidak menarik dananya, sehingga kami hanya menggunakan sebagian dari dana LPS itu," jelas dia.

Sedangkan, nasabah kecil yang menarik ada 8.250 nasabah dengan dana rata-rata di bawah Rp 2 miliar, totalnya Rp 2,2 triliun.

Adapun sisanya sebanyak Rp 2,2 Triliun, menurut Direktur Treasury Ahmad Fajar, disimpan dalam bentuk Surat Utang Negara dan Surat Utang Bank Indonesia. "Ini kita sebut sebagai simpanan secondary reserve," jelas dia.

Komposisinya sebagai berikut SUN sebesar Rp 923 miliar, SBI senilai Rp
1,1 triliun dan fasilitas Bank Indonesia sebanyak Rp 200 miliar. "Untuk fasilitas BI, kami main di interbank, kedepan kami akan melakukan ekspansi lebih besar lagi," jelas dia.

Bank Mutiara adalah kelanjutan Bank Century yang diambil alih oleh pemerintah pada tahun 2008. Untuk menyelamatkan Century, LPS menyuntikan dana Rp 6,7 triliun.

Menurut Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani, suntikan itu untuk menyelamatkan industri perbankan. LPS saat ini mengantungi saham sebesar 99,996 persen. Sisanya merupakan pemilik saham lama dan publik.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024