VIVAnews - Pemerintah mengakui masih mengalami kendala keterbatasan kuantitas dan kualitas pengawas ketenagakerjaan dalam upaya merevitalisasi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan, untuk mengawasi sekitar 207.813 perusahaan dibutuhkan setidaknya 3.463 orang pengawas.
"Namun yang tersedia hanya 2.089 orang pengawas. Sehingga untuk mencapai rasio yang ideal dibutuhkan lagi 1.374 orang pengawas ketenagakerjaan," kata Muhaimin di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2009.
Muhaimin mengatakan, kondisi ketenagakerjaan di Indonesia makin kondusif dan membaik, namun masih diperlukan perbaikan dalam manajemen pengawasan ketenagakerjaan.
"Saat ini, pemerintah tengah melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan. Upaya-upaya yang sedang dilakukan di antaranya peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas, penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan, serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta standarisasi teknis di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan," ujarnya.
Sementara dari segi kuantitas, menurut ratio kebutuhan pengawas ketenagakerjaan, satu orang pengawas idealnya mengawasi 5 perusahaan dalam satu bulan. Namun yang tersedia hanya 2.089 orang termasuk diantaranya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebanyak 621 orang dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis 366 orang.
Karenanya, Depnakertans akan bekerja sama dengan Dinas Provinsi, Kabupaten dan Kota sedang menghitung kebutuhan ideal masing-masing daerah dan selanjutnya secara bersama-sama mengembangkan kualitas, keahlian dan sikap profesionalisme dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di bidang pengawasan ketenagakerjaan.
"Penerapan pengawasan ketenagakerjaan secara baik, dan benar akan berdampak pada meningkatnya ketaatan manajemen perusahaan, pekerja dan masyarakat terhadap hukum ketenagakerjaan serta memberikan pengaruh positif terhadap ketenangan bekerja dan memacu produktivitas kerja," ujarnya.
Revitalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan mencakup 6 sasaran pokok yang meliputi penurunan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, menurunkan pelanggaran norma ketenagakerjaan, mengurangi pekerja anak, peningkatan efektivitas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, peningkatan kepesertaan dan kualitas jaminan sosial tenaga kerja dan peningkatan kualitas kondisi lingkungan kerja.
hadi.suprapto@vivanews.com
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Klaim Saldo DANA Gratis Anda Hari Ini Jumat 26 April 2024, Langsung Cair ke Rekening
Bandung
24 menit lalu
Hari ini Jumat 26 April 2024 aplikasi DANA memberikan hadiah saldo DANA gratis sebesar Rp300 Ribu. Bagi anda yang menginginkan saldo tersebut, ada sejumlah cara yang menj
Mengenai omzet, ia mengaku bisa mengantongi Rp8 juta dari foto dan pigura presiden-wapres terpilih setelah menghitung pesanan yang diterimanya..........
Lolos ke Semi Final Piala Asia U-23, Rafael Struick Ajak Timnas Indonesia ke Olimpiade 2024
Jabar
42 menit lalu
Rafael Struick menjadi kunci keunggulan Indonesia atas Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 yang berlangsung di Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar pada Jum'at
Terkait Pembangunan Sirkuit BMX, DPRD Bakal Panggil Dindik Kota Batu
Malang
sekitar 1 jam lalu
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari mengatakan dengan adanya fasilitas yang memadai tentu bisa mendukung pembinaan atlet dengan maksimal dan terarah.
Selengkapnya
Isu Terkini