Mandala Turunkan Paksa 7 Penumpang

VIVAnews -  Penerbangan Mandala RI 103 dengan rute penerbangan Pekanbaru-Batam pukul 11.55 WIB dengan 179 penumpang hari ini  terpaksa mengalami keterlambatan penerbangan.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

Maskapai terpaksa menurunkan tujuh penumpang di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, setelah penumpang tersebut melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan penumpang yang lain. 

Keterangan tertulis Mandala Airlines yang diterima VIVAnews, Rabu 30 Desember 2009 menyebutkan, seluruh penumpang sudah melakukan proses boarding, dan pada saat pesawat sudah bergerak menuju landasan pacu, seorang penumpang masih menggunakan telepon genggam karena salah seorang kerabatnya tertinggal dalam penerbangan tersebut.

Pramugari Mandala sudah beberapa kali mengingatkan untuk mematikan telepon genggam, namun penumpang tersebut beserta rombongannya yang berjumlah tujuh orang tidak menggubris tetapi justru melepaskan sabuk pengaman serta menggedor-gedor ruang kokpit dan meminta pesawat kembali menjemput kerabat yang tertinggal. 

“Tindakan mereka sangat membahayakan keselamatan penumpang yang lain dan juga pesawat.  Pramugari sudah meminta dengan baik-baik agar penumpang tersebut tidak menggunakan telepon genggam di dalam pesawat, namun yang terjadi mereka semakin marah dan menggedor-gedor ruang kokpit dan meminta pesawat untuk kembali,” ujar Head of Corporate Communication Mandala Airlines, Trisia Megawati. 

Trisia menambahkan bahwa tindakan mereka sudah melanggar UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan mengenai menjaga keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara selama penerbangan.

Sebelumnya Mandala sudah menurunkan penumpang karena menggunakan telepon genggam di dalam pesawat di Jogjakarta dan Medan.

Saat ini, penumpang ditangani oleh pihak keamanan bandara Sultan Syarief Kasim II Pekanbaru yang selanjutnya akan diserahkan pada pihak kepolisian.

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024