Aturan Dumping Terigu Turki Difinalisasi

VIVAnews - Berdasarkan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), terigu Turki terbukti melakukan dumping di pasar Indonesia. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan, penetapan bea masuk anti dumping (BMAD) sedang dalam proses finalisasi peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"KADI sudah menyelesaikan investigasinya, sekarang tinggal menunggu PMK-nya saja," kata Mari usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Mesir Rachid Mohamed Rachid di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2010.

Dalam rekomendasi KADI, disebutkan, setiap eksportir terigu asal Turki harus dikenai bea masuk anti dumping 19,67 - 21,99 persen.

KADI melakukan investigasi, tidak hanya negara Turki namun juga Sri Langka dan Australia. Namun berdasarkan penyelidikan akhir KADI, hanya Turki yang terbukti melakukan dumping, dua lainnya tidak.

hadi.suprapto@vivanews.com

Ernando Ari yang Begitu Percaya Diri
Dua tersangka dalam dugaan kasus tewasnya remaja 16 tahun di hotel Jaksel

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Polisi telah berhasil mencokok dua orang pelaku pembunuhan dengan mencekoki obat ekstasti inex hingga memberikan minuman dicampuri sabu. Kedua remaja itu berinisial AN al

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024