Jawa Barat Bangun Dua Pembangkit Panas Bumi

VIVAnews - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan secara geografis, Jawa Barat  merupakan kawasan sabuk gunung berapi (ring of fire) yang menyimpan potensi panas bumi sangat melimpah. Senin kemarin, Gubernur pun memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada dua perusahaan untuk mengeksplorasinya.

Masa berlaku IUP yang dikantongi kedua perusahaan konsorsium itu selama 35 tahun. Selama berlakunya IUP itu, pihak Pemprov Jabar akan mengawasi secara ketat kinerja kedua konsorsium perusahaan tersebut.

WKP Gunung Tampomas akan digarap oleh PT Wijaya Karya Jabar Power, gabungan PT Jasa Sarana (BUMD Jabar) dan PT Wijaya Karya. Sementara WKP Tangkuban Parahu akan digarap oleh PT Tangkuban Perahu Geothermal Power. Mereka mengantongi IUP yang tertuang dalam kepgub no 540/Kep.1673-DisESDM/2009 perihal IUP WKP Tangkuban Parahu dan kepgub no 540/Kep.1604-DisESDM/2009 tentang IUP WKP Gunung Tampomas. Kedua konsorsium perusahaan itu telah menyiapkan investasi hingga Rp 2,5 triliun. 

"Adapun untuk WKP Cisolok-Cisukarame yang tidak bersifat lintas Kabupaten, kewenangannya berada pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sehingga IUP telah diserahkan kepada Pemenang beberapa waktu yang lalu,” kata Heryawan di Gedung Negara Pakuan, Bandung, seperti dijelaskan dalam rilis yang diterima VIVAnews, Selasa 19 Januari 2010.

Selain itu, Gubernur juga melakukan fasilitasi perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi, sehingga pada akhir tahun 2009 secara keseluruhan Provinsi Jawa Barat mendapatkan DBH sebesar 993,35 miliar rupiah yang akan dibagikan kepada 4 Kabupaten Penghasil dan 22 Kabupaten/Kota lainnya. Sedangkan bagian Provinsi sendiri adalah sebesar 198,67 miliar rupiah.

Menurut Gubernur, Jawa Barat memiliki sekitar 22.44 persen dari potensi nasional atau mencapai 6.101 Megawatt. Kontribusi energi panas bumi Jawa Barat terhadap nasional saat ini mencapai 93 persen atau 1.073 MW, yang berasal dari 4 Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), yaitu Kamojang, Awibengkok Gunung Salak, Darajat dan Wayang Windu.
 
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi, serta cetak biru pengembangan panas bumi di Indonesia, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan beberapa langkah, di antaranya menetapkan Perda No 6/2006 tentang Panas Bumi sebagai regulasi daerah dalam pengelolaan panas bumi.

Pengakuan Chandrika Chika ke Ibunya: Gak Tau Vape yang Dihisap Ada Narkobanya
Tersangka kasus narkoba bareng Selebgram Chandrika Chika

Polisi Ungkap Alasan Chandrika Chika Konsumsi Ganja: Bukan Doping Tapi Circle Pergaulan

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama 5 orang temannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024