Perdagangan Bebas Asean-China

Importir Ban Diduga Curangi Aturan SNI Wajib

VIVAnews - Importir ban diduga kuat melakukan kecurangan aturan SNI wajib dengan memanfaatkan dua kode HS (harmonized number) ban yang tidak masuk ketentuan SNI wajib.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 14/2007 tentang Standardisasi Jasa bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan menyebutkan, empat kode HS ban yang SNI Wajib, yakni HS. 4011.10.00.00 untuk ban mobil penumpang (termasuk station wagon dan mobil balap), HS. 4011.20.10.00 (ban truk dan bus dengan lebar hingga 450 milimeter), HS. 4011.40.00.00 (ban sepeda motor), dan 4013.10.11.00 (ban dalam karet untuk mobil, cocok dipasang pada ban dengan lebar hingga 450 mm).

Sedangkan kode HS ban non-SNI adalah HS 40.11.99.10.00 untuk ban lain-lain dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan HS 40.11.12.09.00 untuk ban truk dan bus dengan lebar mulai dari 450 mm.

Ketua Umum Asosiasi Ban Indonesia (APBI) Azis Pane menduga, dua kode HS non-SNI inilah yang dimanfaatkan oleh importir untuk mengimpor ban yang masuk ketentuan SNI Wajib.

“Sejak pemberlakuan Permendag No. 14 tahun 2007, impor ban kode HS dengan SNI memang mengalami penurunan, tetapi yang kode HS non SNI malah tumbuh tajam. Kami menduga, importir memanfaatkan celah ini,” kata Azis di Jakarta, Selasa 19 Januari 2010.

Dari data APBI terlihat, selama periode Januari-Agustus 2009, untuk impor ban mobil penumpang dengan kode HS 4011.10.00.00 mencapai US$ 7 juta.

Hingga akhir 2009, impor ban tersebut diprediksi mencapai US$ 14 juta, atau menurun bila dibanding nilai impor 2008 sebesar US$ 29,9 juta.

Sebaliknya, kondisi impor ban non SNI, terutama berkode HS 4011.99.10.00 justru meningkat dari 2007 yang sebesar US$ 80,2 juta menjadi US$ 145 juta.

Sementara itu, pada 2009 diperkirakan mencapai US$ 120 juta. Pada periode Januari-Agustus 2009, impor ban non SNI ini sebesar US$ 77 juta.

“Diduga, kategori ban dengan HS 4011.10.00.00 diimpor menggunakan atau menyebutkan HS 4011.99.10.00 dengan tujuan menghindari SNI wajib notifikasi WTO,” ujar Azis.

APBI pun menyarankan agar pemberlakuan SNI wajib untuk semua kategori ban kendaraan penumpang, terutama kategori dengan uraian barang yang identik atau penomoran HS hanya dibedakan dari ukuran atau dimensi.

“Tetapi agak sulit diwujudkan karena butuh waktu yang relatif lama,” ujar dia.

Untuk menekan kecurangan tersebut, menurut Azis, perlu diterapkan ketentuan verifikasi dan penelusuran teknis yang dilakukan di negara asal atau muat barang oleh surveyor independen sebelum barang dikapalkan.

“Ketentuan ini bisa dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan setelah mempertimbangkan usulan dari departemen teknis terkait,” katanya.

arinto.wibowo@vivanews.com

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024