Pemerintah Revisi SKB Empat Menteri

VIVAnews – Pemerintah akhirnya merevisi Pasal 3 Surat Keputusan Bersama empat menteri. Dengan demikian perubahan itu resmi berlaku Kamis 27 November 2008.

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan, Pasal 3 berbunyi "Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional" dirubah menjadi "Gubernur dalam menetapkan upah minimum agar melihat tingkat inflasi".

Dengan adanya perubahan, katanya, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai surat keputusan itu.

4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur

"Surat keputusan itu tetap tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU lainnya. Justru sebagi jaring pengaman agar dunia usaha tetap berjalan," kata Erman.

Revisi surat keputusan itu dilakukan setelah para menteri mengikuti rapat kabinet bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf kalla di kantor Presiden, Kamis 27 November 2008.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Korea Selatan vs Timnas Indonesia di Piala Asia U-23

Peraturan dengan nomor 16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 itu ditolak buruh. Mereka beranggapan pemerintah lebih memihak pengusaha.

Sementara menanggapi usulan Ketua Parlemenm Agung Laksono agar surat keputusan itu dicabut, Erman mengatakan, surat itu sifatnya imbauan saja. Tujuannya mengantisipasi dampak krisis ekonomi terhadap para pelaku dunia usaha.

Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluan, Padang Pariaman, disegel warga

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024