Dewan: Idealnya, SKB Dicabut

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono memberikan apresiasi kepada Pemerintah karena telah merevisi surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang kenaikan gaji buruh. Namun, kata Agung, idealnya SKB itu dicabut.

"SKB itu tidak menguntungkan pekerja sehingga menimbulkan protes. Buat apa memenimbulkan kegaduhan sosial yang merembet ke politik," ujar Agung di Gedung Dewan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat 28 November 2008.

Menaker Ida Fauziyah Raih 2 Penghargaan dari The Iconomics

Meski demikian, kata Agung, Pemerintah sudah memutuskan SKB tersebut tetap ada untuk mengatasi krisis global.  Menurutnya, revisi Pasal 3 SKB itu sudah menampung sebagian asiprasi masyarakat. Menurutnya, revisi itu merupakan penghalusan dari penghapusan.

"Setidaknya ada respon dari pemerintah dan DPR menghargai hal itu. Bagi saya pribadi apakah SKB itu dicabut aau tidak tidak terlalu berpengaruh," kata dia.

Di tempat terpisah, satu Ketua Kamar Dagang dan Industri, Bambang Susetyo menyesalkan kalau sampai Pemerintah mencabut SKB tersebut.

"Kami tidak masalah dengan revisi Pasal 3 itu. Saya kira buruh juga mengerti kalau pengusaha tidak mampu. Di mana-mana pengusaha tidak ada ingin menutup usahanya," kata dia.

Pasal 3 semula berbunyi "Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional." Kemudian, Pemerintah mengubahnya menjadi "Gubernur dalam menetapkan upah minimum agar melihat tingkat inflasi".

Peraturan dengan nomor 16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 itu ditolak buruh. Mereka beranggapan pemerintah lebih memihak pengusaha.

Kepsek SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, SZ saat menjalani pemeriksaan di Polres Nisel.(dok Polres Nisel)

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Polisi menetapkan kepala sekolah SMKN 1 Nias Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan siswanya tewas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024