PLN Didorong Jadi Nonlisted Public Company

VIVAnews - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mendorong PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) untuk menjadi perusahaan publik yang tidak mencatatkan sahamnya (nonlisted public company) di Bursa Efek Indonesia.

"Mungkin hal yang sama diikuti oleh Pertamina," ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar usai rapat koordinasi dengan di kantor Menko Perekonomian, Jalan Wahidin, Jakarta, Senin, 1 Februari 2010.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Menurut Mustafa, dengan masuknya perusahaan BUMN sebagai nonlisted company diharapkan kinerja perusahaan akan menjadi lebih sehat. "Jadi, kita ambil manfaat untuk menyehatkan perusahaan. Dengan bagusnya nonlisted company ini, kami memberi peluang perusahaan lain memanfaatkan ini yakni Pertamina," katanya.

Dengan status baru tersebut, kementerian mengharapkan seluruh prosedur, kaidah-kaidah perusahaan terbuka yang diatur oleh otoritas pasar modal dapat diterapkan pada BUMN nonlisted tersebut.

Wacana untuk menjadikan perusahaan pelat merah menjadi nonlisted company sebetulnya sudah muncul pada era Menteri BUMN Sofyan Djalil. Kala itu, tiga perusahaan yang menjadi bidikan kementerian adalah Pertamina, PT Krakatau Steel (Persero), dan PLN.

Pada bagian lain, Mustafa menuturkan, Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan Kementerian BUMN bakal bertemu membahas penerapan kebijakan single present policy (SPP) perbankan nasional pada perbankan pemerintah.

"Rekan-rekan sudah mau duduk dekat antara BI, Departemen Keuangan, dan Kementerian BUMN membahas masalah SPP," katanya.

Mustafa mengharapkan, keputusan pelaksanaan SPP oleh bank BUMN dapat diperoleh tahun ini. "Apakah tahun ini atau kapan,tergantung pada hasil duduk bersama itu," ujarnya.

Salah satu isu seputar kebijakan SPP yang bakal dibahas ketiga pihak tersebut di antaranya permintaan kementerian BUMN agar ada pengecualian dari BI terhadap bank-bank milik pemerintah terhadap batas waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Itu dia, kami membahas bersama dulu, oleh karenanya saya ingin menghindari hubungan-hubungan formal," ujar Mustafa menjawab kemungkinan bank BUMN memperoleh keringanan tersebut.

Dia menambahkan, salah satu alasan permintaan pengecualian tersebut adalah skala usaha (size) bank-bank pelat merah yang sangat besar, sehingga sulit untuk digabungkan.

"Berbeda dengan bank-bank swasta yang relatif kecil, karena kami harus berpikir berkali-kali untuk melakukan merger atau holding dari empat bank pemerintah," katanya.

antique.putra@vivanews.com

VIVA Otomotif: Motor listrik hasil konversi

Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan konversi motor listrik secara cuma-cuma atau gratis untuk masyarakat. Bagaimana cara ikut programnya?

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024