VIVAnews - Pengrajin batik tulis Pekalongan meminta pemerintah segera membuat aturan pelabelan (labelling) batik. Apalagi, saat ini, produk garmen Indonesia tengah terancam produk impor China.
"Itu untuk melindungi pengrajin batik dalam negeri dari maraknya tekstil bermotif batik," kata Wakil Walikota Pekalongan Alma Facher di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2010.
Dengan adanya labelling ini, Alma mengatakan akan membedakan batik tulis dan cap dengan tekstil bermotif batik.
Hal itu menurutnya, perlu dilakukan karena masyarakat belum memahami perbedaan antara batik dengan tekstil bermotif batik. Langkah tersebut, juga dapat melindungi konsumen.
"Sekarang banyak konsumen bangga pakai batik dan membeli dengan harga mahal, padahal tidak semua yang mahal itu batik asli," kata dia.
Alma berharap, labelling ini dapat dilakukan minimal untuk tekstil yang bermotif batik dan atau batik cap.
Saat ini, setidaknya ada sembilan macam motif batik, yaitu batik tulis, batik cap, kombinasi tulis dan cap, batik sablon malam tulis, sablon malam cap, sablon malam cap tulis, batik printing tulis manual, batik printing cap, batik printing cap dan tulis. Serta, yang kesepuluh adalah tekstil bermotif batik.
Alma menuturkan, saat ini, pabrik tekstil dengan mudahnya mengkopi motif batik dalam jumlah banyak sampai ratusan ribu yar. Sedangkan merek-merek batik yang terkenal sekarang ini, kata dia, sebenarnya bukan batik, tapi tekstil yang bermotif batik.
Di Pekalongan sekarang terdaftar sekitar 600 pengrajin batik dan ada tiga pabrik yang memproduksi batik printing.
Menanggapi itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan dalam pemberian labelling pada batik membutuhkan dana yang tidak sedikit.
"Pada awalnya harus secara sukarela dari pengrajinnya yang melakukan. Kami sedang pelajari apakah akan membantu sosialisasi," ujarnya.
Namun, dia mendukung upaya tersebut karena dengan pelabelan bisa menciptakan harga dan nilai sesuai kekhasan batiknya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perindustrian Benny Soetrisno ketika ditemui di sela-sela acara Rapat Kerja Internal Kementerian Perindustrian mengatakan pembuatan labelling untuk batik membutuhkan proses yang panjang.
Selain itu, dia menambahkan, untuk membuat labelling dalam batik, pemerintah harus membuat standarisasi dari batik sendiri. "Kita harus punya definisi yang jelas mengenai batik itu sendiri, dan standar batik itu juga harus jelas, dan ini belum ada," kata dia.
Untuk penyusunan standar ini, menurutnya, merupakan kewenangan Balai Besar Tekstil Indonesia.
antique.putra@vivanews.com
VIVA.co.id
18 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Kuartal Pertama 2024 Cuma Segini Mobil Listrik Buatan RI yang Dijual ke Luar Negeri
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
Dari semua mobil listrik di RI, hanya Air ev, Binguo EV, dan Ioniq 5 yang sudah di jual ke luar negeri. Lantas gimana pencapaian ekspornya di kuartal pertama 2024
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Fast Charlie adalah film aksi yang mengisahkan bagaimana seorang pembunuh bayaran yang sudah mengabdi ke mafia selama 20 tahun, tapi dihadapi dengan hal baru.
Profil dan Biodata Adam Sheila On 7, Sang Maestro Bass yang Menggetarkan Jiwa
JagoDangdut
34 menit lalu
Adam Muhammad Subarkah, yang lebih dikenal sebagai Adam Sheila on 7, merupakan bassist band Sheila On 7. Ia lahir di Yogyakarta, Indonesia, pada tanggal 22 Februari 1979.
Selengkapnya
Isu Terkini