Peraturan Baru Menkeu

Uang Pesangon dan Pensiun Dikenai Pajak

VIVAnews - Pemerintah mengenakan pajak penghasilan atas uang pensiun, pesangon dan jaminan hari tua bagi pegawai di Indonesia.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 25 Januari 2010. Itu mengacu pada UU PPh No 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU PPh.

Di pasal 2 Peraturan Menkeu disebutkan pada ayat 1, bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.

Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.

Penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus mencakup :
a. Pembayaran sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus pada saat Pegawai sebagai peserta pensiun atau meninggal dunia.

b. Pembayaran manfaat pensiun bulanan yang lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan secara sekaligus.

c. Pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
a. Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta.
b. Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 50 - 100 juta.
c. Sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp 100 - 500 juta.
d. Sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp 500 juta.

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU

Tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, tidak terima jika gugatan pihaknya terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MKĀ disebut salah alamat oleh KPU

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024