VIVAnews - Sebanyak 15 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mendapat persetujuan restrukturisasi utang dari pemerintah. Ke-15 PDAM itu memiliki total tunggakan Rp 315 miliar.
Restrukturisasi utang ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian yang digelar Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara dengan 15 Direktur Utama PDAM.
Penandatanganan dilakukan pada Kamis ini, 11 Februari 2010 di Aula Prijadi Praptosuhardjo II, Departemen Keuangan, Jakarta.
Ke-15 PDAM yang mendapat persetujuan restrukturisasi adalah PDAM Kabupaten Ciamis, Kota Banjarmasin, Kota Sleman, Kota Palopo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Madiun, Kabupaten Badung, Kota Palangkaraya, Kota Ternate, Kabupaten Mojokerto, Kota Samarinda, Kabupaten Banjar, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Jayapura.
Dirjen Perbendaharaan Herry Purnomo mengatakan, restrukturisasi itu sesuai dengan PMK 120/2008 tentang program restrukturisasi. Persetujuan ini dituangkan dalam 25 amandemen perjanjian pinjaman antara pemerintah yang diwakili oleh Dirjen Perbendaharaan dengan 15 Direktur PDAM.
"Utang bagi 15 PDAM tersebut dilakukan dengan cara penjadwalan kembali atas tunggakan pokok dengan menetapkan periode pembayaran kembali atas dasar kemampuan cash flow," kata Herry di Kantor Perbendaharaan usai MoU.
Retsrukturisasi itu terdiri dari dua skim yakni restrukturisasi utang pokok maksimal sampai 15 tahun dan penghapusan non pokok. Penghapusan tunggakan non pokok bagi PDAM dengan kinerja sehat dilakukan dengan swap to investment dengan kegiatan/proyek investasi yang dibiayai dari dana PDAM.
Adapun tunggakan non pokok bagi PDAM dengan kinerja kurang sehat ataupun sakit, dilakukan dengan penghapusan seluruhnya. Penghapusan tersebut dilakukan secara bertahap, yaitu penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak.
Herry mengatakan penghapusan mutlak itu dilakukan paling cepat dua tahun sejak penetapan penghapusan bersyarat. Adapun kinerja masing-masing PDAM didasarkan pada hasil audit BPKP.
Herry mengatakan, nilai total yang dihapuskan untuk ke-15 PDAM itu besarnya Rp 101 miliar.
hadi.suprapto@vivanews.com
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Salah seorang selebgram Bireuen benisial UK ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen atas tindak pidana cyber UU ITE pada Kamis 25 April 2024
Dirjen HAM dan Pimpinan UPT Kemenkumham Jatim Kunjungan Kerja ke PT Taspen Cabang Malang
Malang
13 menit lalu
Kepala PT Taspen Cabang Malang Erlina Pangestiaji, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, dan Kepala UPT Imigrasi dan
Sedih, Begini Ungkapan Shin Tae-yong Setelah Timnas Indonesia U-23 Gilas Korea Selatan
Wisata
13 menit lalu
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, memberikan komentar usai timnya berhasil mengalahkan Korea Selatan dalam pertandingan perempat final Piala Asia U-23 2024.
PWI Peduli Warga Korban Banjir, Bersama Kemenag
Banyuwangi
15 menit lalu
Adanya kejadian banjir lahar dingin Gunung Semeru yang merusak sejumlah rumah warga, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lumajang luncurkan Program PWI Peduli (P
Selengkapnya
Isu Terkini