Pengadilan Kabulkan Gugatan Carrefour

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Carrefour atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Majelis hakim membatalkan keputusan KPPU yang menyatakan Carrefour telah melakukan monopoli pasar ritel.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim, Kusno ketika membacakan putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu 17 Februari 2010.

Majelis hakim menyatakan Carefour tidak terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a. Dengan mempertimbangkan hasil survey AC Nelsen, majelis hakim berpendapat tidak terdapat pemusatan kekuatan ekonomi.

Setuju Pembatasan Impor Barang Jadi Elektronik

"Tidak punya posisi monopoli, baik sebelum atau sesudah akuisisi. Majelis hakim tidak sependapat dengan kesimpulan termohon. Pangsa pasar jauh di bawah 50 persen," kata anggota majelis hakim, Tahsin ketika membacakan pertimbangan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui putusan perkara No. 09/KPPU-L/2009 tentang Dugaan Pelanggaran Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat atas Akuisisi PT Alfa Retailindo Tbk oleh PT Carrefour Indonesia menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a, namun tidak terbukti melanggar Pasal 20 dan Pasal 28 ayat (2) UU No 5 Tahun 1999.

KPPU juga memerintahkan Carrefour melepaskan seluruh kepemilikannya di Alfa Retailindo kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan menghukum dengan membayar denda sebesar Rp 25 miliar.

KPPU menyatakan putusannya telah berdasarkan data akurat yang memperlihatkan bahwa pangsa pasar Carrefour paska akuisisi naik tajam di segmen hypermarket dan supermarket.

KPPU juga memperhitungkan pasar upstream dan pasar downstream dalam penentuan pangsa pasar. Bahkan ditengarai, dengan posisi dominannya, Carrefour mampu menekan kalangan pemasok.

Upaya banding dilakukan oleh manajemen Carrefour dengan memasukkan berkas keberatan bernomor 1598/Pdt.G/2009PN.Jkt.Sel ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Desember 2009.

Ilustrasi lokasi pembacokan.

Siswa SMP Dibacok dan Dibegal Saat Pulang Sekolah Sendirian

Seorang siswa SMP di Depok, Jawa Barat, menjadi korban begal. Korban dibacok di bagian punggung hingga luka sobek parah. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk me

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024