VIVAnews - Pemerintah dinilai telah melanggar Undang-undang No. 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009. Undang-undang ini mewajibkan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah tentang biaya produksi minyak dan gas (cost recovery), namun hingga sekarang pemerintah tidak membuat PP itu.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VII Bidang Energi dan Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Effendi Simbolon (Fraksi PDI Perjuangan) saat rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, dan BP Migas, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 18 Februari 2010.
Dalam Undang-undang itu, pemerintah harus membuat PP yang berlaku efektif 1 Januari 2009. Namun hingga kini, PP tersebut masih dalam penggodokan. "Pemerintah tidak melaksanakan Undang-undang," katanya.
Effendi menjelaskan, dalam pasal 4 ayat (2) huruf a butir iii, pemerintah ditugaskan menerbitkan PP cost recovery. PP itu antara lain memuat biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan sebagai unsur cost recovery, dan standar kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost recovery.
Standar itu tidak hanya berpedoman pada lampiran kontrak, namun juga disesuaikan dengan standar pembebanan yang berlaku umum sebagaimana dimaksud butir 2.
Cost recovery senantiasa harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga acuan cost recovery dalam lampiran kontrak perlu ditinjau kembali.
Untuk itu DPR mendesak pemerintah segera merampungkan peraturan pemerintah tersebut.
hadi.suprapto@vivanews.com
Baca Juga :
Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap SH, mantan Kepala Desa (Kades) Binakal, periode 2016-2021.ditahan lantaran diduga kuat korup
Pelatih 42 tahun itu menyebut kemenangan ini sangat bagus untuk kepercayaan diri Bukayo Saka dan kawan-kawan yang sedang memperebutkan gelar Liga Inggris bersama Liverpoo
Depok Masuk 3 Besar Penghargaan Pembangunan Daerah 2024, Saingan Terberatnya Kota Ini
Siap
15 menit lalu
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menargetkan daerah yang dipimpinnya saat ini masuk dalam tiga besar terbaik dalam Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tingkat Nasional
Ketua DPP Pujakesuma, Bidang Pemuda dan Olahraga, H Adi Saputra merupakan non kader yang mendaftar ke Golkar Sumut. Adi Saputra daftar sebagai Bacawagub Sumut.
Selengkapnya
Isu Terkini