DPR: Pemerintah Langgar Undang-undang APBN

VIVAnews - Pemerintah dinilai telah melanggar Undang-undang No. 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009. Undang-undang ini mewajibkan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah tentang biaya produksi minyak dan gas (cost recovery), namun hingga sekarang pemerintah tidak membuat PP itu.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VII Bidang Energi dan Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Effendi Simbolon (Fraksi PDI Perjuangan) saat rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, dan BP Migas, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 18 Februari 2010.

Dalam Undang-undang itu, pemerintah harus membuat PP yang berlaku efektif 1 Januari 2009. Namun hingga kini, PP tersebut masih dalam penggodokan. "Pemerintah tidak melaksanakan Undang-undang," katanya.

Effendi menjelaskan, dalam pasal 4 ayat (2) huruf a butir iii, pemerintah ditugaskan menerbitkan PP cost recovery. PP itu antara lain memuat biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan sebagai unsur cost recovery, dan standar kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost recovery.

Standar itu tidak hanya berpedoman pada lampiran kontrak, namun juga disesuaikan dengan standar pembebanan yang berlaku umum sebagaimana dimaksud butir 2.

Cost recovery senantiasa harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga acuan cost recovery dalam lampiran kontrak perlu ditinjau kembali.

Untuk itu DPR mendesak pemerintah segera merampungkan peraturan pemerintah tersebut.

hadi.suprapto@vivanews.com

Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

Kehadiran pasangan AMIN saat penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 dinilai bisa memberi legitimasi hasil Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024