Menkeu: Pelanggaran Century Bukan Dosa Besar

VIVAnews - Meski namanya disebut empat fraksi di DPR sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelamatan Bank Century, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sedikit lega dengan pandangan akhir delapan fraksi di Pansus Hak Angket Century.

Sebab hampir semua fraksi setuju ada krisis di tahun 2008, saat pemerintah menyelamatkan bank tersebut. "Itu kemajuan besar, mereka menganalisis krisis itu ada dan itu terjadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers menanggapi pandangan akhir pansus di kantornya, Jakarta, Rabu 24 Februari 2010.

Sri Mulyani sendiri membela diri bahwa tindakan yang dilakukan dalam penyelamatkan bank adalah bagian dari kewenangannya  sebagai ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan sesuai mandat Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan. "Tugas ketua KSSK mencegah krisis, jadi saya bertanggung jawab mencegah krisis," kata Sri Mulyani.

Menurutnya, banyak yang berpendapat krisis di Indonesia bisa dicegah, dan itu adalah keberhasilan pemerintah dalam mencegah krisis. "Jadi pandangan tentang proses pelanggaran itu ada atau tidaknya kami akan pelajari. Kalau memang tugas KSSK mencegah krisis ya itu keberhasilan, sisanya bisa ditanyakan ke masyarakat ke market, karena market yang merasakan krisis," kata dia.

Saat krisis, pasar-lah yang lebih mengerti. Pasar yang dimaksud adalah perbankan, pelaku di pasar modal dan keuangan. Ditegaskannya, seluruh kewenangan tugas, tujuan mencegah krisis dan mengelola krisis berdasarkan peraturan undang-undang yang ada, sehingga kalau disebut ada indikasi pelanggaran, dia akan melihatnya di mana.

Sebab dengan keberhasilan mencegah krisis, pemerintah berhasil mencegah masyarakat dari situasi panik. Perbankan sekarang juga mulai bisa melakukan ekspansi kredit. "Jadi situasinya sudah tenang, kalau yang disebut inisial SMI, sebagai ketua KSSK sudah dijalankan ya itu saja," kata dia.

Soal dukungan data yang dianggap tidak akurat, ia mengatakan, saat tindakan penyelamatan dilakukan, data yang dipelajarinya kurang dari satu minggu, sementara pansus yang beranggotakan 30 orang memiliki kesempatan mempelajari masalah itu setelah 24 bulan, sehingga terlihat celah-celah yang diduga terjadi pelanggaran.

"Jadi ketua KSSk membuat informasinya pada saat itu. Hari per hari, jam per jam, kata salah satu anggota pansus kalau buat kebijakan itu kan harus cepat dan tepat. Dari hasil kewenagan yang dimandatkan, kita kan untuk mencegah krisis," kata dia.

Dan seluruh fraksi di DPR juga sudah sepakat saat itu ada krisis, kecuali ada yang  berpendapatan krisis tidak tercegah dan ketua KSSK gagal mencegah krisis.

"Tapi kan tidak terjadi, itu tidak ada. Kalau memang tidak sempurna, ada surat, ada informasi yang dilihat 1,5 tahun kemudian ada pelanggaran administrasi, ada keteledoran, kealfaan, tapi kan itu juga bukan dosa besar," tegas Sri Mulyani.

Kalau ingin ketegasan bahwa saat itu ada krisis, pansus seharusnya bertanya kepada yang benar-benar merasakan yakni kalangan perbankan, pasar modal dan pihak-pihak yang memang melihat adanya krisis.

"Kalau soal SMI yang disebut oleh salah satu fraksi adalah tugas saya mencegah krisis. Itu adalah kesimpulan pansus, kalau pun ada pelanggaran, kita lihat saja pelanggaran administrasi, prosesnya. Kalau kami menjalankan itu dengan sebersih-bersihnya," kata dia.

Namun tetap dengan koridor undang-undang yang dijalankan dengan hati-hati dan teliti karena saat itu suasananya sangat mendesak, ada di titik krisis, tidak sesempurna hari ini.

"Kalau ditanya reaksi dan perasaan saya, saya di Kabinet Indonesia Bersatu menjalankan tugas sesuai perundang-undangan, saya dalam postur Menkeu, jadi pada tanggal-tanggal itu tekanan krisis ada. Tujuan mandat undang-undang saya laksanakan, kecuali saya tidak melaksanakan. Saya malah melaksanakan," tegasnya.

Kalau soal ia lupa pasal, adalah wajar namun ia tidak melanggar undang-undang. Sri Mulyani mengaku tidak keberatan jika dievaluasi berdasarkan undang-undang, karena ia telah melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tidak memiliki kepentingan pribadi, kelompok atau pun upaya pembiaran seperti yang ditudingkan.

"Menkeu mencekal yang bersangkutan, membentuk tim gabungan yang terdiri dari polisi, kejaksaan, Menkum HAM, semua tidak dibiarkan," kata dia.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024
Waketum Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap

Wakil Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo menyampaikan sikap partai mewakili Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo, pasca keputusan MK dan penetapan Prabowo-Gibran pemenang

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024