Kalah Lawan Carrefour, KPPU Kasasi ke MA

VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini, 1 Maret 2010, resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam Perkara No 1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt terkait kasus PT Carrefour Indonesia (Carrefour).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, kasasi tersebut merupakan bagian komitmen KPPU untuk menegakkan Undang-Undang (UU) No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
“Tanpa mengurangi penghargaan atas pelaksanaan kewenangan PN Jakarta Selatan terkait putusan keberatan Carrefour, KPPU tetap pada pandangan bahwa putusan atas Carrefour yang dijatuhkan pada 3 November 2009 adalah putusan tepat," kata Junaidi di Jakarta, 28 Februari 2010.

Berdasarkan bukti yang ada menunjukkan setelah Carrefour mengakusisi Alfa, telah memenuhi kualifikasi monopoli dan posisi dominan sebesar 57,99 persen di pasar pasokan barang/jasa di hipermarket dan supermarket, serta terbukti menyalahgunakan monopoli itu.
 
Dia menekankan pasar bersangkutan yakni pasar pasokan atau hulu yang menunjukkan relasi pemasok-pasar hipermarket atau supermarket yang diluar dan berbeda dengan pasar hilir berupa hipermarket atau supermarket yang menunjukkan relasi pasar hipermarket atau supermarket-konsumen.
 
“Penelitian AC Nielsen yang selama ini dipakai untuk mengukur monopoli Carrefour memasukkan minimarket sebagai substitusi supermarket atau hypermarket atas dasar pergerakan konsumen. Sehingga, pangsa pasar Carrefour terhitung kecil adalah unsur pembuktian untuk pasar hilir yang berbeda dan bukan isu hukum putusan KPPU yang menguji relasi pasar hulu, “ kata Junaidi.
 
Junaidi menjelaskan meski bukti pasar hilir yang sebenarnya tidak berkaitan dengan pasar hulu dipertimbangkan, hal itu tidak terbukti karena data menunjukkan bahwa perpindahan pembelian (cross shopping) konsumen ke minimarket dan supermarket atau hipermarket sama tinggi.

Jadi, minimarket dan supermarket atau hypermarket tidak bersaing satu sama lain namun saling melengkapi, dimana minimarket memenuhi kebutuhan insidentil, sedangkan supermarket memenuhi kebutuhan rutin konsumen.
 
Oleh karena itu, lanjut dia, minimarket bukan pesaing supermarket atau hipermarket, namun sekedar komplementer.
 
“Dengan konstruksi ini, Carrefour tetap berpangsa pasar 57,99 persen dan memenuhi kualifikasi monopoli dan posisi dominan. Di samping itu pula, isu utama dalam hal ini adalah penerapan trading terms yang semakin memberatkan pemasok pasca akuisisi yang jelas tidak berkaitan dengan persepsi konsumen yang notabene terkait dengan isu di pasar hilir,” kata dia.

Junaidi mengatakan KPPU yakin Mahkamah Agung akan menguatkan putusan KPPU. Pasalnya, ujar dia, dengan isu  yang sama yaitu terkait dengan penerapan trading terms berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No 01 K/KPPU/2006 MA telah menguatkan putusan KPPU atas Carrefour No 02/KPPU-L/2005.
 
“Putusan KPPU telah memenuhi due process of law dan secara substansi diputus berdasarkan pertimbangan dan diktum yang sesuai fakta dan tugas serta kewenangan KPPU,” ujarnya.

Gelar RUPST, PT Federal International Finance Angkat Siswadi Jadi Presdir Baru
Manajer Manchester United, Erik ten Hag

Ten Hag Ungkap Pemain Ini Bakal Bawa Kesuksesan untuk MU

Manajer Manchester United, Erik Ten Hag masih percaya dengan Casemiro, meski sang pemain dinilai sudah mengalamai penurunan performa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024