DPR: Ada 13 Tambang Ilegal di Lahan Hutan

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan 13 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara melakukan kegiatan penambangan tanpa izin atau ilegal di lahan perhutanan.

"Dari laporan Kementerian Kehutanan, saat ini ada 13 perusahaan tambang yang melakukan kegiatan ilegal termasuk perusahaan besar yang melakukan kegiatan penambangan di Papua," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Anna Muawanah dalam diskusi di gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta, Senin 1 Maret 2010.

Namun, Anna enggan menyebutkan secara detail perusahaan-perusahaan pertambangan batu bara dan mineral yang melakukan kegiatan tanpa izin tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maemunah menuturkan, selama ini kegiatan eksplorasi dan produksi mineral serta batu bara cenderung dilakukan secara besar-besaran.

Padahal, pada masa mendatang, di dalam negeri sangat membutuhkan komoditas pertambangan terutama batu bara sebagai bahan bakar alternatif selain bahan bakar minyak (BBM). "Selama ini paradigmanya keruk abis," ujar dia.

Siti Maemunah juga membantah bila komoditas mineral dan batu bara merupakan salah satu sumber terbesar yang mengontribusi pendapatan negara. Sumbangan devisa setelah pajak yang cukup besar berasal dari sektor minyak dan gas bumi.

"Pendapatan terbesar dari migas bukan minerba," tuturnya.

arinto.wibowo@vivanews.com

KAI Buka Suara soal Syarat Loker IPK 3,5 hingga Skor TOEFL 500
Ilustrasi belanja online.

Riset: Kebiasaan Belanja Orang Indonesia, Bandingin Harga di Situs Online dan Toko Offline

Riset ini menyebut produk fashion dan kecantikan, (masing-masing sebanyak 46%) dibeli secara online, sementara kebutuhan sehari-hari seperti makanan (34%) secara offline.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024