Dinas Tenaga Kerja Gelar Sosilaisasi UMK

VIVAnews - Pemerintah Subang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Subang. Dalam penetapaan tersebut, UMK di Subang untuk tahun 2009 mendatang mengalami kenaikan sebesar sebesar 6,5% sampai 8,5%.

Tujuh Tewas Akibat Kebakaran Toko Frame di Mampang Jaksel, 2 Korban Masih Anak-anak

Agar diketahui Masyarakat luas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Subang mengadakan sosialisai, yang melibatkan pengusaha, SPSI dan IKADIN.

Ketua Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binawas) Disnakertrans Subang, Sukardi mengatakan, kenaikan UKM tersebut berlaku hanya untuk karyawan yang dibawah satu tahun.

"UMK tersebut tidak berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja diatas satu tahun. Bagi mereka, pemerintah mempersilahkan Pengusaha dan Karyawan yang bersangkutan untuk menentukan sendiri," ujar Sukardi, Rabu 3 Desember 2008.

Dikatakan Sukardi, pembedaan tersebut, bertujuan untuk menghindari kecemburuan dari para karyawan iu sendiri. Sebab tidak mungkin di pukul rata,  "Masa yang lama dan yang baru sama saja, karyawan yang sudah menikah, mereka akan mendapatkan tunjangan untuk istri dan anak. Jadi selain yang sudah lama, UMK juga tidak berlaku untuk mereka yang sudah berumah tangga," lanjutnya.

Laporan: Inin Nastain/Subang

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Ikuti Perintah Prabowo, TKN Pastikan Aksi Damai Relawan di MK Batal

Aksi damai yang rencananya akan diikuti pendukung Prabowo-Gibran di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini batal digelar.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024