Cara Baru Serahkan SPT, Lewat Drop Box

VIVAnews - Guna meningkatkan pelayanan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkenalkan metode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi melalui kotak penyerahan atau drop box.

"Warnanya menarik seperti ice cream," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.

Menurut Sri Mulyani, penyampaian SPT tahun ini dapat dilakukan cepat dan mudah. Hal itu ditunjukkan dengan cara memasukkan SPT yang ditempatkan di berbagai tempat strategis, pusat perbelanjaan, perkantoran, mobil pajak, dan tempat strategis lainnya.

Penyampaian SPT tahunan dilakukan di drop box tanpa harus mendatangi kantor pajak terdaftar. Prosedur tersebut dibuat untuk mempercepat penyampaian SPT, namun dengan tetap menjaga keamanan SPT wajib pajak.

Pejabat tinggi negara yang memperoleh kesempatan pertama mencoba fasilitas drop box itu adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Setelah SBY, giliran berikutnya adalah Wakil Presiden Boediono.

Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tidak Sah, Pengacara Beberkan Alasannya

Sesuai amanat undang-undang, wajib pajak harus menyampaikan SPT sebelum 31 Maret 2010, yang merupakan hari terakhir penyerahan SPT pribadi.

arinto.wibowo@vivanews.com

Pernah Jadi Kontroversi, Pose Song Joong Ki di Karpet Merah Baeksang Awards jadi Sorotan
Intelijen Dr. Stepi Anriani menilai kinerja Bea Cukai

Pakar Ajak Masyarakat Dukung Perbaikan Pelayanan Publik Bea Cukai 

Pakar sebutkan bahwa perhatian masyarakat terhadap kinerja Bea Cukai adalah wajar. Namun, Dr. Stepi mengingatkan agar kesalahan oknum tidak dijadikan kesalahan institusi.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024