Rokok Haram, Penerimaan Negara Berkurang

VIVAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum dapat menjelaskan perihal efek pengharaman rokok terhadap penerimaan negara. Tapi menurut dia, secara teoritis penerimaan negara akan berkurang.

"Kami masih melihat dampaknya, tapi kalau dari sisi pencegahan memang masalah rokok mulai dari kesehatan, penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara semuanya terimbas," kata Sri Mulyani di Kantor Pajak, Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.

Sri Mulyani bersama Kementerian/Lembaga lain mengaku masih menghitung seberapa dalam dampak pengharaman rokok ini. "Kami ada semacam simulasi yang masih dibahas," katanya.

Untuk itu, ujar dia, semacam roadmap tengah disiapkan oleh pemerintah untuk penyesuaian terhadap pengharaman rokok itu. Salah satu yang diidekan oleh Kementerian Keuangan adalah penerapan dana bagi hasil cukai untuk provinsi penghasil cukai.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa sebetulnya sebelum pengharaman itu pemerintah sendiri melalui penerapan tarif cukai tujuannya adalah untuk menekan produksi rokok. Dengan demikian risiko penurunan industri atau akan semakin sulitnya perkembangan industri rokok ini memang jauh hari sudah diperkirakan pemerintah.

Cukai menjadi alat pembatasan produksi rokok karena memang rokok oleh pemerintah dianggap menganggu kesehatan. "Sehingga memang perlu disiapkan bagi daerah yang memiliki penghasil rokok cukup besar suatu jalan atau road map untuk melakukan penyesuaian terhadap realita baru," katanya.

Tentang dampak ke sektor investasi, lanjut Sri Mulyani, pemerintah masih mengkajinya. "Saya belum bisa komentar lebih lanjut," kata dia.

hadi.suprapto@vivanews.com

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi
Anak selebgram Aghnia Punjabi dianiaya

Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting

Anak selebgram Aghnia Punjabi diduga dianiaya pengasuh. Wajah anaknya babak belur. Mata kiri lebam, bekas luka di daun telinga, dan bibir juga terluka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024